Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Katebelece Fadli Bisa Diproses MKD
Tanggal 29 Juni 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 3
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JIKA sudah menyita per hatian publik yang be sar, kasus katebelece permintaan fasilitas bagi keluarga Wakil Ketua DPR Fadli Zon bisa diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tanpa ada pelaporan dari pihak tertentu.Kejadian itu disebut termasuk dalam dugaan pelanggaran etika. “Perkembangan yang terjadi pada Fadli Zon ini kalau jadi konsumsi publik, mendapat perhatian besar, MKD bisa menyikapnya tanpa pengaduan,“ kata anggota MKD Sarifuddin Sudding, di Jakarta, kemarin. Proses selanjutnya ialah verfikasi. Bakal ditelti pula apakah tindakan itu ada pelanggaran etika atau tidak.“Sebagai hakim (MKD) saya tidak bisa langsung mengatakan ini ada pelanggaran etika atau tidak. Perlu verifikasi.Paling tidak lihat konteksnya dulu,“ jelas anggota Fraksi Partai Hanura itu. Menurutnya, aturan internal DPR yang bisa membatasi tindakan yang menjurus pelanggaran etika seperti permintaan fasilitas kepada perwakilan RI di luar negeri itu sudah ada dalam Kode Etik Anggota DPR, yakni anggota dewan dilarang merendahkan harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. “Apakah (tindakan) itu ma suk atau enggak (dalam pelanggaran etika), ini perlu dilihat lagi,“ ujar Sudding. Saat dihubungi secara terpisah, pemerhati kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandi mengungkapkan berulangnya kasus katebelece itu disebutnya sebagai momentum pembuatan aturan yang membatasi pesanan fasilitas semacam itu kepada perwakilan RI di luar negeri. Itu sebaiknya setingkat peraturan pemerintah. “Apakah pejabat negara setingkat pimpinan DPR ini bisa dikategorikan warga negara istimewa, ini belum diatur. Persoalan ini tidak etis,“ cetus pengajar FISIP Unpad itu.Membantah Sementara itu, walaupun membantah telah memerintahkan pembuatan surat permintaan fasilitas kepada KBRI Washington bagi putrinya, Shafa Sabila Fadli, Fadli Zon mengakui soal adanya penjemputan yang sudah menghabiskan dana sekitar Rp1 juta. Biaya itu diakuinya bakal dikembalikan ke Kementerian Luar Negeri. “Saya perkirakan dana KJRI yang terpakai tidak sampai US$100 lah, mungkin sekitar Rp1.340.000. Nanti saya suruh staf saya mengantar uang tersebut sebagai pengganti ongkos bensin ke Pejambon (kantor Kemenlu),“ ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Biaya transpor itu terpakai karena surat telanjur sampai di pihak KJRI New York. Rutenya, dari bandara di New York ke rumah seorang WNI di AS, selama sekitar 30-40 menit.Padahal, pihaknya sudah menyiapkan kendaraan rental sendiri. Namun, pihak KJRI kemudian memberitahukan ihwal penjemputan itu sehari sebelum kedatangan. “Tapi saya sendiri tidak pernah meminta (penjemputan) dan anak saya memakai mobil sewa,“ tukasnya. Di samping itu, tak logis pula jika ia meminta pendampingan bagi Shafa, 18, sebab acara Stagedoor Manor 2016 pada 12 Juni-12 Juli 2016 yang diikuti putrinya itu mewajibkan peserta menginap di tempat semacam camp. Menurut Fadli, katebelece itu juga muncul bukan atas perintah resmi. Ia cuma meminta staf pribadinya secara lisan untuk mengabarkan KBRI Washington dan KJRI New York tentang keberadaan putrinya. Ia pun menyayangkan pembocoran surat tersebut, yang mungkin disengaja. (P-4) arif_hulwan @mediaindonesia.com   EMAIL arif_hulwan@mediaindonesia.com 
  Kembali ke sebelumnya