Judul | KPK Tangkap Anggota DPR |
Tanggal | 29 Juni 2016 |
Surat Kabar | Republika |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPR RI. "Betul, nanti tunggu konpers (konferensi pers, Red)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6). Namun Agus tidak menjelaskan identitas maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota DPR itu bernaung di Komisi III. Ia ditangkap bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6). KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Sumber : Antara |
Kembali ke sebelumnya |