Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PERKARA TAUFIK KURNIAWAN Ketua Komisi III DPR Diperiksa KPK
Tanggal 12 Februari 2019
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (12/2/2019) siang. Ia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran Kabupaten Kebumen Tahun 2016 dengan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan. Sebelum menjabat ketua komisi III DPR sejak 29 Mei 2017, Kahar pernah menjabat ketua badan anggaran (banggar) DPR. Dia menjabat ketua banggar DPR saat korupsi yang diduga melibatkan Taufik terjadi. Selain Kahar, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus mantan Wakil Ketua Banggar DPR pada 2016 Ahmad Riski Sadig, serta Wakil Ketua Banggar DPR dari PDI-P Said Abdullah. “Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebelumnya, KPK memperpanjang waktu penahanan Taufik selama 30 hari, sampai 3 Maret 2019. Hal itu dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan untuk meningkatkan status perkara ke persidangan. Baca juga : Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan Ia diduga terlibat dalam pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016. KOMPAS/RADITYA HELABUMI Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Jumat (1/2/2019). KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Taufik Kurniawan selama 30 hari mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. Politisi PAN itu disangka menerima uang Rp 3,65 miliar sebagai imbalan mengurus DAK fisik untuk Kebumen. Besar imbalan tersebut diduga lima persen dari total anggaran DAK fisik untuk Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar. Uang itu diterima dari Yahya Fuad saat dia masih menjabat Bupati Kebumen. Dia sendiri diberhentikan dari jabatan itu setelah divonis bersalah oleh pengadilan, dan dijatuhkan vonis penjara empat tahun sejak Oktober 2018. Penyidik KPK kini terus mendalami mekanisme pembahasan anggaran di parlemen, termasuk kewenangan Taufik sebagai Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang diantaranya membawahi Komisi XI dan Banggar DPR. Dalam perkara yang menyeret Taufik, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Ia diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, serta pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. (ERIKA KURNIA)
  Kembali ke sebelumnya