Judul | Dugaan Korupsi Taufik Diharapkan Mundur Sebelum 1 April 2019 |
Tanggal | 19 Februari 2019 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Jumat (1/2/2019). KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Taufik Kurniawan selama 30 hari mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. JAKARTA, KOMPAS – Untuk menjaga kesinambungan pimpinan DPR menyelesaikan tugas legislasi, mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi diharapkan segera mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Pengajuan pengunduran diri Taufik diharapkan sebelum 30 Maret 2019 sehingga pada 1 April 2019 penggantian antarwaktu Taufik sudah dapat dilakukan, dan penggantinya sudah dapat menjalankan tugas. Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Taufik, Senin (18/2/2019) di Jakarta, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan, sampai saat ini DPR belum menerima surat pengusulan penggantian Taufik dari Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR. Sebelumnya, Taufik ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini sebesar 5 persen dari total anggaran. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2018. Menurut Indra, ada beberapa alasan yang memungkinkan anggota DPR dapat diganti, yakni terjerat masalah hukum berkekuatan hukum tetap, mengundurkan diri, dan meninggal dunia. Ketua DPR tak bisa mendesak anggota Dewan mengundurkan diri selama yang bersangkutan mengikuti tata tertib berlaku. ”Namun, Pak Taufik tidak bisa menjalankan tugasnya selama ini. Oleh karena itu, diharapkan Fraksi PAN segera mengajukan surat pengunduran diri,” ujarnya. Sesuai Pasal 243 ayat 6 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang direvisi UU No 2/2018, penggantian antarwaktu anggota DPR tak dapat dilaksanakan jika sisa masa jabatan anggota DPR yang diganti kurang dari enam bulan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019), mengatakan, penetapan status Taufik sebagai tersangka dan tahanan seharusnya menjadi pertimbangan partai mencari penggantinya. ”Kalau seseorang sudah dalam masa penahanan, artinya dia tidak bisa melaksanakan tugas maksimal. Ini harus jadi pertimbangan serius bagi parpol untuk menentukan siapa yang berhak bertugas,” ujarnya saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Sementara terkait pemeriksaan sebagai saksi, Taufik menyatakan, dia ditanya penyidik soal dokumen yang disita KPK. ”Selaku sekjen tentunya, kan, memfasilitasi semua persidangan di semua alat kelengkapan Dewan. KPK untuk memastikan itu saja apakah dokumen ini dibuat di DPR. Saya dikonfirmasi, ada delapan dokumen yang disita KPK,” kata Indra. (Erika Kurnia) Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Jumat (1/2/2019). KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Taufik Kurniawan selama 30 hari mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. |
Kembali ke sebelumnya |