Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA, Jalan Panjang Beleid Sapu Jagat
Tanggal 21 Januari 2020
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel Bisnis, JAKARTA — Penyelesaian pembahasan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja bakal melalui jalan panjang dan berliku karena adanya penolakan dari DPR dan sejumlah serikat pekerja. Dewi A. Zuhriyah & Rezha Hadyan redaksi@bisnis.com Pemerintah seharusnya sudah menyerahkan draf RUU sapu jagat tersebut ke Senayan pada pekan ini jika ingin mengejar target penyelesaian dalam 100 hari. Namun, belum ada kesepahaman persepsi antara pekerja dan pemerintah mengenai poin-poin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, terutama dalam klaster ketenagakerjaan sehingga dituding tak ramah bagi pekerja. Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Par tai Nasdem Felly Runtuwene me nyatakan akan terus mengawal perjuangan buruh, termasuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. “Kesejahteraan buruh menjadi salah satu fokus kami,” tegasnya, Senin (20/1). Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ansory Siregar khawatir nasib RUU tersebut bakal sama dengan rencana revisi UU No. 13/2003 yang ditolak beberapa waktu lalu. “Walaupun belum muncul [drafnya], kami tahu arahnya. Sama seperti UU No.13/2003 yang rencananya direvisi dan penolakan berhasil,” ungkapnya. Adapun, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengungkapkan dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas sejumlah poin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi polemik. “Kami akan bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah besok [Selasa, 21/1] untuk membahas RUU,” katanya. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (PDI-P) Ribka Tjiptaning khawatir omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja bakal menyebabkan nasib buruh makin merana lantaran haknya dikebiri oleh berbagai klausul dalam beleid tersebut. “Buruh saja belum hidup layak, ke butuhannya belum ter penuhi semua, masa mau ada R U U baru yang menghilangkan beberapa haknya,” tudingnya. Adapun, deretan UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja a.l. UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan berharap RUU Cipta Lapangan Kerja dapat memberikan keuntungan bagi pengusaha maupun buruh. “RUU harus bisa memberikan keadilan. Bandingkan dengan di Jepang, di sana itu justru gotong royong. Baik pengusaha maupun buruh sama-sama diuntungkan. Hasilnya apa? Bisa dilihat sendiri produktivitas di sana bagaimana,” tegasnya. Tidak adanya kesepahaman persepsi di kalangan buruh menjadi batu ganjalan lantaran kurangnya sosialisasi dari pemerintah menyangkut sejumlah poin, di antaranya soal pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja, peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja, alih daya, waktu kerja. Hingga tenaga kerja asing. Bahkan, buruh merasa belum dilibatkan dalam pembahasan RUU sapu jagat tersebut. Akibatnya, buruh melakukan aksi unjuk rasa di Senayan, kemarin. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap pemerintah tidak terburu-buru membahas RUU sapu jagat tersebut tanpa melibatkan semua aspek. “Kami setuju per baik an iklim investasi. Tetapi jangan s a m p a i mendowngrade perlindungan terhadap buruh,” katanya, kemarin. Untuk menyusun RUU itu, Ke menterian Koordinator Pereko no mian telah membentuk satuan tugas melalui Kepmenko No. 378/2019, yang melibatkan 127 orang, terdiri dari 56 pengusaha, pe jabat kementerian/lembaga (54 orang), pemda (3 orang), akademisi (12 orang), dan media (2 orang). KEKHAWATIRAN PEKERJA Sejatinya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah memastikan pekerja kontrak, bakal mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Hak itu, a.l. atas upah, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hu bungan kerja. “Jadi tidak benar, habis kontrak nggak ada kompensasi bagi pekerja.” Adapun, kekhawatiran buruh soal penerapan upah per jam tidak beralasan karena pemerintah memas tikan penerapannya tidak menghapuskan ketentuan upah minimum. Sekjen Kementerian Ketena gakerjaan Khairul Anwar mengakui RUU belum diserahkan ke DPR sehingga pemerintah belum bisa membahas dan menjelaskan aturan tersebut kepada semua pihak. “Yang didemo ini kan dari informasi yang belum jelas.” Jika saatnya tiba, ujarnya, pemerintah tentu akan melibatkan kalangan pekerja dan buruh. Sebab itu, dia meminta agar pekerja dan buruh bersabar hingga tiba masa pembahasan di DPR. Adapun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan peng usaha juga belum mengetahui isi dari draf RUU sapu jagat yang disusun oleh pemerintah. “Kalau disusun sudah ditolak ya enggak selesai-selesai itu [draft RUU Cipta Lapangan Kerja],” katanya, kemarin. Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Barat Rizal Rakhman menilai perlu ada dialog antara legislator omnibus law dan serikat pekerja. Namun demikian, Rizal masih meyakini bahwa omnibus law akan meningkatkan serapan tenaga kerja dan mempermudah masuknya investasi ke dalam negeri. “Jadi, memang perlu kontribusi semua pihak karena ini tidak mudah [menyusunnya]. Ratusan undangundang digabungkan, dihilangkan, dielaborasi, bongkar, pasang, segala macam,” katanya kepada Bisnis. Guru Besar Universitas Krisnadwi payana sekaligus pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial Payaman Simanjuntak juga mengatakan agar pemerintah mengundang perwakilan buruh tersebut. Perlu juga dijelaskan terkait dengan rancangan aturan yang dipersiapkan dan tujuannya. “Dijelaskan, tanpa investasi, tidak ada kesempatan kerja dan akan meningkatkan pengangguran, ekonomi tidak bertumbuh, kemiskinan akan bertambah parah.” Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad pun berharap agar pemerintah tidak terlalu terburu-buru memastikan keterlibatan seluruh pihak sehingga mendapatkan substansi yang optimal. (Andi M. Arief/Hafiyyan/Oktaviano DB Hanna/Rayful Mudassir/Reno Mahardhika)
  Kembali ke sebelumnya