Isi Artikel |
Pendidikan Karakter
Implikasi Kebijakan Merdeka Belajar
Suka tak suka, kebijakan merdeka belajar itu memang harus dilakukan agar kita mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk menghadapi tantangan masa depan yang penuh ketidakpastian.
Oleh Suyanto
Merdeka Belajar—kebijakan yang dirancang untuk membuat lompatan besar dalam aspek kualitas pendidikan kita—telah diluncurkan. Suka tak suka, kebijakan itu memang harus dilakukan agar kita mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk menghadapi tantangan masa depan yang penuh ketidakpastian.
Untuk mencetak SDM unggul, pemerintah sungguh sangat serius. Itu sebabnya baru-baru ini Mendikbud meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Tulisan ini akan menyoroti program pertama, Merdeka Belajar, terutama implikasi terhadap implementasinya.
Kebijakan itu sungguh luar biasa semangat dan tujuannya, yaitu untuk membangun SDM unggul. Namun, kebijakan itu masih ada celah-celah yang perlu mendapatkan umpan balik. Pasokan umpan balik ini merupakan bentuk dukungan kepada Mendikbud dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
Kebijakan Merdeka Belajar merupakan skenario perubahan pendidikan yang signifikan dan mendasar dibandingkan dengan praktik pendidikan selama ini. Perubahan pendidikan menyangkut aspek sistem makro, mikro, dan meso. Perubahan-perubahan yang terjadi di super apps seperti Grab, Gojek, dan Tokopedia, tidak bisa serta-merta diadopsi untuk institusi pendidikan.
Namun, kebijakan itu masih ada celah-celah yang perlu mendapatkan umpan balik.
Kriteria perubahan
Mengapa demikian? Karena sistem mikro, makro, dan meso yang ada di dunia pendidikan tidak bisa dikendalikan sepenuhnya seperti pada sistem super apps. Feedback loop yang saya tawarkan ini menggunakan teori perubahan sederhana yang dikemukakan oleh Jackson (2013). Menurut Jackson, agar perubahan bisa terjadi dengan cepat, kita harus memperhatikan kriteria perubahan tersebut.
Ada empat kriteria yang diformulasikan dalam teori perubahan Jackson: plausible, doable, testable, dan meaningful. Jadi, agar perubahan itu bisa cepat terjadi, watak perubahan itu harus: bisa diyakinkan dan masuk akal bagi pemangku kepentingan di tingkat sistem mikro, makro, dan meso; bisa dilakukan dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki para pelakunya; bisa diuji kebenarannya dan bisa dibuktikan; serta bisa memberi makna dan bermanfaat bagi para pelaksana dan target perubahan.
Bagaimana dengan kebijakan Merdeka Belajar? Ada celah kecil yang menyertainya. Saya rasa Mendikbud perlu segera mempersiapkan solusinya. Ketika sekolah diminta membuat soal sendiri-sendiri, banyak sekolah yang masih tidak yakin bisa melakukannya. Karena itu, Kementerian perlu melakukan sosialisasi lebih intensif.
Ketika sekolah diminta membuat soal sendiri-sendiri, banyak sekolah yang masih tidak yakin bisa melakukannya. Karena itu, Kementerian perlu melakukan sosialisasi lebih intensif.
Para guru dan kepala sekolah tak bisa hanya melihat Youtube paparan Mendikbud terkait dengan penghapusan USBN dan UN. Perlu ada rambu-rambu teknis yang bisa mereka gunakan untuk bertindak di lapangan. Memang betul, guru diberi kebebasan menggunakan pola USBN kalau belum siap.
Jika dalam kondisi semacam ini tidak segera ada tindakan yang berarti, bisa dibuktikan dan ditagih kinerjanya, maka sekolah akan berada di zona nyaman dengan memanfaatkan tawaran Mendikbud untuk bisa menggunakan soal-soal lama dari USBN.
Dalam konteks ini, teori X tentang motivasi kerja dari McGregor berlaku. Kementerian perlu menciptakan sistem supervisi untuk memastikan perubahan bisa segera terjadi. Sebab, menurut teori itu, banyak orang yang tidak mau bekerja keras, alias malas, dan cenderung menghindari tanggung jawab.
Itu tak berarti semua guru dan kepala sekolah kita bertipe seperti teori X. Tentu banyak yang bertipe seperti teori Y, banyak inisiatif, bermotivasi tinggi, tidak malas, suka diberi tanggung jawab. Namun, saya yakin yang disebut belakangan ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang bertipe seperti teori X.
Para guru dan kepala sekolah tak bisa hanya melihat Youtube paparan Mendikbud terkait dengan penghapusan USBN dan UN. Perlu ada rambu-rambu teknis yang bisa mereka gunakan untuk bertindak di lapangan.
Teliti implikasi
Dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar, pada aspek penghapusan USBN, perlu juga disiapkan penelitian yang bisa melihat implikasinya, apakah obyektivitas penilaian terjadi. Faktanya, setelah ada USBN dan UN berbasis komputer, nilai para peserta ujian terkoreksi.
Ada penurunan nilai jika dibandingkan dengan USBN dan UN yang berbasis kertas dan pensil. Artinya, persoalan integritas dan kejujuran menjadi pertanyaan. Kalau Merdeka Belajar nanti implikasinya menurunkan kejujuran sekolah, ini akan menjadi paradoks bagi diselenggarakannya survei karakter yang akan menyertai UN format baru (asesmen kompetensi minimal) pada tahun 2021.
Kemudian bagaimana dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu halaman? Kebijakan ini sungguh sangat berpihak kepada guru yang sudah lama terbebani membuat RPP yang berhalaman-halaman. Namun, kalau RPP hanya satu halaman, para guru pun tidak yakin bisa membuatnya dengan baik.
Jadi, watak perubahan RPP ini, menurut teori Jackson, termasuk tidak meyakinkan dan belum ada bukti nyata. Para guru berseloroh: ”RPP satu halaman, tetapi lampirannya kita buat lima halaman”.
Ada penurunan nilai jika dibandingkan dengan USBN dan UN yang berbasis kertas dan pensil. Artinya, persoalan integritas dan kejujuran menjadi pertanyaan.
Tantangan bagi Kementerian ialah meyakinkan dan memberi contoh RPP yang satu halaman itu agar para guru segera bisa melakukan perubahan.
Mendikbud telah memberi isyarat bahwa dalam RPP itu yang penting adalah adanya refleksi para guru sehabis mengajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berikutnya. Namun, hanya dengan isyarat itu tidak cukup meyakinkan guru meski dengan isyarat itu saya sangat setuju karena bisa keluar dari kultur RPP yang hanya formalitas dan akhirnya menjadi ”dokumen munafik”.
Umpan balik terakhir terkait dengan zonasi. Penulis sangat gembira, Mendikbud punya kebijakan untuk membuka jalur prestasi sampai 30 persen. Ini merupakan kenaikan kuota 100 persen dari praktik lama.
Kebijakan ini sangat baik karena memungkinkan anak-anak yang kreatif, cerdas, dan berbakat mendapatkan arena bersaing memasuki sekolah sesuai dengan idamannya. Celah kebijakan ini akan terjadi ketika USBN sudah tidak ada, lalu dengan kriteria apa prestasi itu ditentukan.
Oleh karena itu, jangan heran USBN itu nanti bisa berubah menjadi USBD (ujian sekolah berbasis daerah) di tingkat provinsi agar daerah itu bisa melaksanakan zonasi jalur prestasi sebanyak 30 persen.
Kalau tiap sekolah melakukan ujian sendiri-sendiri, tentu hasilnya tidak bisa dibandingkan dan tidak bisa digunakan untuk mengambil keputusan menentukan siapa yang berhak masuk jalur prestasi 30 persen dalam kebijakan zonasi. Kemungkinan lain, sekolah berkualitas harus mengadakan tes seleksi dengan implikasi terjadinya moral hazard titip-menitip dari orang-orang yang berpengaruh.
Celah kebijakan ini akan terjadi ketika USBN sudah tidak ada, lalu dengan kriteria apa prestasi itu ditentukan.
(Suyanto; Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta, Dirjen Mandikdasmen Kemdiknas 2005-2013, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan 2019-2023)
|