Isi Artikel |
Antisipasi Dampak Covid-19 di Sektor Pendidikan
Pandemi Covid-19 yang disebabkan virus korona baru memberikan dampak pada sektor pendidikan.
Oleh DEDY AFRIANTO
Pandemi Covid-19 yang disebabkan virus korona baru memberikan dampak pada sektor pendidikan. Langkah antisipatif perlu dilakukan oleh setiap satuan pendidikan di tingkat daerah mengingat banyaknya agenda penting dalam waktu dekat, seperti ujian nasional dan seleksi masuk perguruan tinggi.
Covid-19 telah menyebar ke lebih dari 100 negara di Asia, Afrika, Amerika, dan Eropa. Penyakit ini telah diderita lebih dari 120.000 orang di berbagai belahan dunia.
Pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor pendidikan. Berdasarkan catatan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO), hingga 12 Maret lalu, sebanyak 29 negara di dunia menerapkan kebijakan meliburkan sekolah. Keputusan ini dikeluarkan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 kepada para pelajar.
Dampaknya, sebanyak 391,5 juta pelajar tidak dapat melaksanakan proses belajar di bangku sekolah. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan pekan pertama Maret saat 290 juta pelajar di 13 negara diliburkan akibat Covid-19.
China menjadi negara dengan jumlah pelajar terdampak terbesar di dunia. Bersama dengan Hong Kong dan Makau, terdapat 275,4 juta pelajar yang harus diliburkan. Sementara di Eropa, Italia juga meliburkan sebanyak 10,8 juta siswa dan menjadi negara yang paling banyak meliburkan pelajar di benua itu.
Keputusan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar tak lepas dari besarnya jumlah kasus positif Covid-19 di kedua negara. Hingga 12 Maret, terdapat total 80.981 kasus positif di China dan 12.462 di Italia.
Namun, kebijakan untuk meliburkan sekolah tak selalu berbanding lurus dengan banyaknya kasus positif Covid-19 di suatu negara. Paraguay, misalnya, dengan lima kasus positif yang terkonfirmasi hingga 12 Maret lalu, sebanyak 1,7 juta pelajar telah diliburkan. Hal serupa dilakukan oleh Azerbaijan, dengan 9 kasus positif, jumlah pelajar yang diliburkan mencapai 1,9 juta siswa.
Di Indonesia, kebijakan meliburkan sekolah sempat dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, awal Februari lalu. Kebijakan ini ditempuh seiring dengan karantina 238 WNI dari Provinsi Hubei, China, di Natuna. Namun, pemerintah daerah setempat merevisi kebijakan ini seiring adanya imbauan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mencabut kebijakan tersebut.
Preventif
Hingga kini, Indonesia belum menerapkan kebijakan meliburkan sekolah. Kegiatan belajar mengajar masih berlangsung normal pada setiap jenjang pendidikan di setiap daerah.
Walakin, terdapat sejumlah langkah preventif yang harus dilakukan setiap satuan pendidikan sesuai imbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan 18 instruksi kepada setiap satuan pendidikan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Nadiem meminta setiap sekolah untuk melengkapi sarana kesehatan, seperti sabun untuk mencuci tangan hingga kesiapan unit kesehatan sekolah atau layanan kesehatan di perguruan tinggi.
Surat edaran ini juga memuat imbauan terkait relasi sosial. Setiap peserta didik ataupun pengajar diminta menghindari kontak fisik secara langsung, seperti bersalaman dan cium tangan. Berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup disarankan tak dilakukan di sekolah.
Upaya preventif memang sangat diperlukan agar dampak Covid-19 tidak menyebar hingga ke sektor pendidikan. Apalagi, Indonesia memiliki banyak agenda penting di bidang pendidikan sepanjang Maret hingga Mei mendatang.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan ujian nasional tingkat SMK tanggal 16-19 Maret dan tingkat SMA mulai 30 Maret 2020 hingga 2 April 2020. Ujian nasional dilakukan secara estafet hingga awal Mei mendatang, termasuk ujian kesetaraan paket B dan paket C. Selain ujian nasional, Indonesia akan menggelar ujian tertulis berbasis komputer pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) mulai 20 hingga 26 April 2020.
Solusi
Namun, melihat tren kasus positif Covid-19 di dunia yang meningkat setiap hari, Indonesia perlu memiliki dua langkah preventif di sektor pendidikan. Selain upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang telah disiapkan, langkah antisipatif disiapkan jika Indonesia atau sebagian wilayah harus meliburkan sekolah akibat meluasnya wabah Covid-19.
Merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan awal tahun 2019, terdapat 45,1 juta pelajar pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Indonesia. Sementara di DKI Jakarta, terdapat 5,2 juta pelajar pada jenjang pendidikan yang sama. Jumlah ini dapat menjadi gambaran banyaknya pelajar yang akan terdampak jika sekolah diliburkan.
UNESCO telah memberikan beberapa rekomendasi untuk keberlangsungan proses belajar dan mengajar di tengah wabah Covid-19 jika suatu wilayah harus meliburkan sekolah. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi merupakan salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan untuk memastikan kelangsungan studi berbasis kurikulum. Selain itu, sekolah dapat memberikan tugas berupa bahan bacaan kepada para pelajar selama masa penutupan sekolah.
UNESCO memberikan catatan khusus pada setiap negara yang meliburkan sekolah. Psikososial peserta didik perlu diperhatikan mengingat kebijakan untuk meliburkan sekolah berdampak pada isolasi sosial para pelajar. Padahal, kontak sosial adalah hal yang dibutuhkan bagi perkembangan mental peserta didik.
Dampak lain yang harus dipertimbangkan adalah pelaksanaan ujian nasional. Pada tahun ini, terdapat sekitar 8,3 juta pelajar di Indonesia yang akan mengikuti ujian nasional. Pada 12 Maret, Bandar Standar Nasional Pendidikan memastikan bahwa ujian nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Protokol pelaksanaan UN telah diterbitkan yang memuat sejumlah aturan, seperti larangan untuk saling pinjam alat tulis dan kewajiban membersihkan ruang ujian menggunakan disinfektan.
Namun, kebijakan antisipatif tetap diperlukan jika ujian nasional tidak dapat dilaksanakan akibat meluasnya wabah Covid-19. Selain penjadwalan ulang, solusi lain perlu dipersiapkan sejak dini agar tidak membingungkan 8,3 juta pelajar dan perangkat pendidikan di daerah jika sewaktu-waktu kegiatan pendidikan harus diliburkan.
Langkah antisipatif serupa diperlukan dalam pelaksanaan SBMPTN 2020. Berdasarkan tren jumlah pendaftar pada tiga tahun sebelumnya, terdapat sekitar 700.000 peserta ujian setiap tahunnya. Banyaknya jumlah peserta SBMPTN juga perlu menjadi perhatian khusus di tengah wabah Covid-19.
Bagaimanapun, pendidikan adalah salah satu hal yang harus diperhatikan terkait penyebaran wabah Covid-19. Setiap satuan pendidikan perlu memahami langkah jangka panjang sejak dini, termasuk jika sekolah terpaksa harus diliburkan. (Litbang Kompas)
|