Isi Artikel |
Belajar Mandiri dari Rumah
Kuliah tatap muka di sedikitnya 58 perguruan tinggi diganti metode dalam jaringan. Sejumlah daerah meminta siswa di sekolah belajar mandiri di rumah.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Seorang remaja murid SMP mempelajari bahan pelajaran yang dibagikan gurunya melalui dokumen daring di rumahnya, Senin (16/3/2020). Murid sekolah di Jakarta dan beberapa provinsi lain di Indonesia kini harus belajar di rumah, menyusul kebijakan pemerintah daerah untuk menutup sementara sekolah sebagai upaya mencegah penularan penyakit Covid-19.
Seperti diwartakan, puluhan perguruan tinggi di Indonesia mengeluarkan surat edaran kewaspadaan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19. Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia per 14 Maret 2020 mencatat, ada 58 perguruan tinggi yang menerapkan belajar-mengajar dalam jaringan (online) dengan mengandalkan interaksi melalui internet. Hal itu untuk mengurangi potensi kerumunan yang rentan memperluas penyebaran Covid-19, yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi (Kompas, 16/3/2020).
Selain itu, sejumlah kepala daerah juga membuat kebijakan membatasi kegiatan belajar-mengajar di sekolah, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga sekolah menengah, yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan belajar di rumah diambil karena pemerintah ingin membatasi kerumunan orang. Masa pembatasan kegiatan belajar-mengajar pun beragam, seminggu hingga dua minggu.
Sebagian siswa dan orangtua siswa beranggapan, kebijakan belajar di rumah adalah meliburkan kegiatan belajar-mengajar. Apalagi, kebijakan itu belum diikuti dengan sistem dan tata cara yang jelas mengenai belajar di rumah. Materi ajar yang harus dipelajari siswa di rumah pun tak jelas atau tidak sempat dibagikan guru kepada murid karena kebijakan itu dikeluarkan mendadak. Sebagian pejabat menyebutkan kebijakan itu sebagai meliburkan sekolah pula.
Untuk kalangan kampus, tidaklah sulit memaksa mahasiswa belajar mandiri di rumah, baik dalam jaringan maupun tidak. Mahasiswa sudah lebih mandiri dibandingkan dengan siswa di sekolah dasar dan menengah. Mahasiswa juga sudah terbiasa menerima tugas untuk belajar di rumah, melengkapi proses belajar-mengajar di kampus secara tatap muka.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh memberlakukan kuliah daring bagi mahasiswa untuk antisipasi virus korona, Senin (16/3/2020)
Jika metode pembelajaran di kampus diubah secara daring pun, ada percontohan yang sudah berjalan lebih dari 35 tahun, yakni Universitas Terbuka. Banyak perguruan tinggi swasta dan negeri, termasuk dari luar negeri, yang mengembangkan sistem pembelajaran daring. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam meyakini jumlah perguruan tinggi yang menerapkan pembelajaran dari rumah akan bertambah.
Justru yang mendesak adalah kejelasan kebijakan belajar di rumah bagi siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah, yang kewenangannya di tangan pemerintah daerah. Apalagi, jika Covid-19 kian berdampak buruk bagi masyarakat. Memang ada sejumlah laman pembelajaran berbasis teknologi digital yang dapat dikunjungi siswa untuk belajar di rumah, termasuk yang dibuat Kemendikbud. Namun, apakah materi pembelajaran di laman itu sesuai dengan kurikulum?
Perlu dipersiapkan strategi pembelajaran jika situasi akibat Covid-19 kian memburuk. Guru dan pihak sekolah harus kian mengintensifkan komunikasi dengan siswanya pula sehingga kegiatan belajar-mengajar tak terhenti. Ini bukan liburan.
|