Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul DPR tidak Sanggup Nol Korupsi
Tanggal 30 Juni 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel IBARAT pepatah `mati satu tumbuh seribu', anggota DPR bak langganan operasi tangkap tangan KPK. Belum lagi, politikus Senayan yang terjerat korupsi karena pengembangan kasus, yang jumlahnya berjibun. Belum selesai kasus yang menimpa mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, lembaga antirasywah kembali menangkap anggota dewan. Kali ini anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana. Ketua DPR Ade Komarudin mengakui lembaga yang dipimpinnya mustahil terbebas dari korupsi. “Kita enggak mungkin membuat zero dari praktik (korupsi) itu, tapi kita harus berusaha semakin hari semakin baik, meminimalisasilah.Kalau sekaligus tahun ini enggak ada satu orang pun yang kena, enggak percaya, enggak mungkin,“ cetus dia di Tangerang, Banten, kemarin. Namun, bukan berarti Ade lepas tanggung jawab sebagai pimpinan. Imbauan untuk menjaga diri dari perkara suap kepada 560 anggota dewan pun terus dilakukannya. “Saya imbau pimpinan fraksi ambil langkah-langkah ke anggota dalam setiap rapat dengan pimpinan fraksi.” KPK menangkap enam orang dalam OTT pada Selasa (28/6). Dari keenam orang tersebut, lima di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat. Kelima tersangka itu ialah I Putu Sudiartana, Noviyanti yang merupakan sekretaris pribadi Sudiartana, Suhaemi, Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Pemprov Sumatra Barat, Suprapto. Satu orang lainnya, Muchlis, suami Noviyanti, telah dibebaskan. KPK menyebut modus suap yang diberikan kepada Sudi artana berbeda dengan kasus lain. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan suap diberikan tiga kali dari Yogan Askan, rekanan Suprapto yang mentransfer uang ke Wakil Bendahara Umum Demokrat itu sebesar Rp500 juta. Sudiartana juga diduga menerima S$40 ribu. “Mengenai transfer memang modusnya agak berbeda. Biasanya dengan tunai, kali ini diperintahkan ke sejumlah rekening,“ tuturnya di Gedung KPK, kemarin. Secara terpisah, Partai Demokrat menyatakan akan memberikan sanksi tegas. “Terhadap dugaan pelanggaran Saudara Putu Sudiartana, kader Demokrat, sanksi organisasi tegas melayangkan pemberhentian dari segala jabatannya,“ kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin di Jakarta, tadi malam. (Kim/Cah/Nur/ Put/X-6) Berita terkait halaman 4    
  Kembali ke sebelumnya