Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Opini. Cegah segera meluasnya Covid-19
Tanggal 30 Maret 2020
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel Cegah Segera Meluasnya Covid-19 Pemerintah dituntut bekerja cepat, tetapi dengan kehati-hatian dan menimbang dari berbagai sudut, untuk mempertimbangkan pilihan karantina wilayah. Penyebaran virus korona Covid-19 semakin cepat dan meluas.       Pemerintah dituntut bekerja cepat, tetapi dengan kehati-hatian dan menimbang dari berbagai sudut, untuk mempertimbangkan pilihan karantina wilayah. Penyebaran virus korona Covid-19 semakin cepat dan meluas. Dalam lima hari terakhir jumlah orang terinfeksi mendekati dua kali lipat. Itu pun dengan uji penapisan masih terbatas. Hingga Minggu (29/3/2020), ada 1.285 orang terinfeksi, bertambah 130 orang dari sehari sebelumnya. Jumlah pasien meninggal 114 orang dan yang sembuh 64 orang. Sampai hari ini kita belum memiliki vaksin untuk melindungi dari Covid-19. Diperkirakan diperlukan sekitar satu tahun untuk mendapatkan vaksin yang efektif. Meskipun ada beberapa obat yang disebut dapat mengobati pasien, semua masih dalam tahap uji klinis di beberapa negara. Terus naik tajamnya jumlah orang tertular di Indonesia memperlihatkan tindakan pembatasan sosial dan fisik belum efektif. Masih ada kontak antara orang dengan virus korona baru dan orang sehat. Pekerja sektor informal tak punya pilihan lain kecuali terus bekerja. Begitu juga sejumlah industri, terutama yang padat karya, masih beroperasi. Melihat perkembangan dalam 27 hari terakhir dan pengalaman negara lain, perlu ada tindakan lebih tegas memutus penularan melalui pembatasan sosial di lapangan. Sejumlah pakar kesehatan, antara lain Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina wilayah secara selektif. Jakarta memiliki jumlah terbesar orang yang terinfeksi virus ini. Wacana untuk segera mengisolasi terbatas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengemuka. Persiapan oleh aparat sudah dilakukan, terutama membatasi lalu lintas orang keluar dan masuk Jakarta. Walakin, melakukan karantina wilayah menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mensyaratkan pemerintah pusat bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak (dan peliharaan) di wilayah karantina. Kita tidak ingin penularan menjadi tak terkendali, meluas ke banyak wilayah. Pergerakan reguler orang antarkota saat ini maupun menjelang Lebaran karena itu perlu dibatasi. Begitu juga di dalam kota. Agar tidak menimbulkan kepanikan masyarakat, informasi harus disampaikan jelas dan sederhana. Sektor yang tetap boleh beraktivitas setidaknya pangan, perbankan dan keuangan, kesehatan, energi, dan informasi. Bahan makanan selalu tersedia dengan harga terjaga stabil dan orang diizinkan membeli bahan makanan, pergi ke fasilitas kesehatan, ke fasilitas keuangan, mudah mendapatkan energi, terutama elpiji, serta mengecualikan media dari pembatasan bergerak. Bantuan untuk kelompok rentan, termasuk kelas menengah, harus segera disiapkan. Untuk industri yang terpaksa menghentikan kegiatan, bantuan perlu lebih konkret dan langsung, seperti kelonggaran biaya listrik. Pendek kata, semua pihak harus sepenuh daya mencegah bencana Covid-19.
  Kembali ke sebelumnya