Isi Artikel |
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto yang juga tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, masih mengelak saat bersaksi dalam perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/6).
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJAAnggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto (ketiga kiri), dan empat orang lainnya menjadi saksi dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Rabu (29/6). Sidang dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Budi menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang juga didakwa sebagai penerima suap proyek yang sama. Budi mengatakan tidak mengetahui uang sebesar Rp 3 miliar merupakan imbalan karena menggunakan dana aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara.
"Menurut pemahaman saya, uang itu untuk pengadaan lahan dan operasional pembangunan sebelum dana aspirasi turun untuk proyek yang sama. Saya baru mau bermaksud mengklarifikasi kepada Mbak Damayanti untuk apa uang itu sesungguhnya, tetapi belum jadi Mbak Damayanti sudah ditangkap," paparnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sumpeno.
Ia juga mengaku telah berusaha melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 1 Februari 2016. Saat dilaporkan, uang belum digunakan dan masih terbungkus amplop. Namun, pengembalian itu ditolak. Uang tersebut justru disita sebagai barang bukti oleh KPK.
Namun, upaya Budi mengembalikan uang itu setelah Damayanti ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, 13 Januari 2016. Uang sempat ia pegang sekitar 20 hari.
Ditolak
Ketua Tim Jaksa KPK dalam kasus itu, Iskandar Marwanto, mengatakan, pelaporan uang tersebut ditolak karena Budi mengembalikannya setelah Damayanti ditangkap.
"Jika pelaporan setelah ada penangkapan seperti ini diterima, bisa-bisa seluruh penerima suap nanti melakukan hal yang sama," katanya.
Hakim Sumpeno sempat mempertanyakan jawaban Budi yang lebih banyak tak tahu. "Soal uang tak tahu, soal program tak tahu. Kenapa bisa begitu?" tanya Sumpeno kepada Budi.
Budi memberi alasan karena ia baru berada di Komisi V selama 1,5 bulan. Ia juga memberi kesan Damayanti menjadi otak seluruh suap tersebut.
Padahal, Tenaga Ahli Damayanti, Feri Angriyanto yang juga menjadi saksi dalam sidang, mengatakan, dirinya setidaknya hadir dalam empat pertemuan yang diikuti empat anggota Komisi V DPR, yang salah satunya adalah Budi. Pertemuan tersebut membahas kesepakatan mengenai penggunaan dana aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam sidang, Damayanti mengatakan, Budi mengetahui perihal uang suap tersebut. (IRE)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2016, di halaman 5 dengan judul "Tersangka Penerima Suap Masih Mengelak di Sidang".
|