Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Artikel Opini. Pandemi Covid-19. Eksternalitas Covid-19
Tanggal 02 April 2020
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel PANDEMI COVID-19 Eksternalitas Covid-19 Dalam kondisi darurat, seyogianya tidak mengacu kepada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sukses pemerintah menangani pandemi Covid-19 ditunggu oleh masyarakat dan kalangan internasional, khususnya WHO. Oleh KRISNA WIJAYA     Eksternalitas menurut Buchanan (1962) adalah biaya yang harus ditanggung atau manfaat tidak langsung yang diberikan dari suatu pihak akibat aktivitas ekonomi. Eksternalitas sering disinggung ketika muncul dampak negatif dari suatu aktivitas ekonomi. Misalnya, ada pabrik yang membuang limbah ke sungai. Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai menjadi terganggu. Akan ada kerugian ekonomi dan non-ekonomi bagi masyarakat. Contoh lain eksternalitas adalah pencemaran udara oleh aktivitas pabrik di sekitar hunian masyarakat. Dampak dari pencemaran udara antara lain dapat  mengganggu kesehatan lingkungan dan masyarakat terkena dampaknya. Eksternalitas tidak selalu berdampak negatif. Eksternalitas positif misalnya program imunisasi. Karena telah diimunisasi maka akan menimbulkan rasa aman atas dampaknya. Dalam setiap aktivitas ekonomi yang menimbulkan eksternalitas, maka para pelaku diberi pilihan atau diwajibkan untuk membayar dampak tersebut (JJ Arrow, 1969). Misalnya dengan mengubah metode produksi sehingga dapat menghilangkan atau meminimalkan dampak negatifnya (Kenneth J, Arrow, 1969). Pabrik yang membuang limbah ke sungai wajib mengolah limbahnya sebelum dibuang ke sungai. Eksternalitas menurut Buchanan (1962) adalah biaya yang harus ditanggung atau manfaat tidak langsung yang diberikan dari suatu pihak akibat aktivitas ekonomi. Menanggulangi dampak eksternalitas kegiatan ekonomi dapat dilakukan baik oleh  pelaku ekonomi maupun pemerintah. Dalam kasus pencemaran air sungai misalnya pemilik pabrik yang harus bertanggung jawab. Pemerintah selaku pemungut pajak juga dapat berperan dengan turut serta membangun sistem drainase yang baik.   Pandemi Covid-19 Apakah  eksternalitas relevan dikaitkan dengan  Covid-19 karena Covid-19 bukan buatan pabrik? Lain halnya dengan kasus turbin bertenaga nuklir yang menimbulkan radiasi. Covid-19 yang bermula dari Wuhan, China, menyebar luas ke berbagai negara. Penyebarannya ternyata sangat cepat sehingga sampai 19 Maret 2020 sudah 159 negara terdampak. Indonesia termasuk 190-an negara/teritori yang terjangkit Covid-19. Pertama kali resmi diumumkan pada 2 Maret 2020  dengan dua kasus Confid-19, jumlah kasus terus meningkat pesat. Pada 13 Maret 2020 pemerintah mengumumkan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hanya dalam kurun waktu 16 hari, pada 19 Maret 2020, pihak Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa yang positif Covid-19 309 orang, sembuh 15 orang dan meninggal 25 orang atau  8,09 persen (https://www.covid19.go.id).   Apakah fenomena pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dikaitkan dengan pendekatan eksternalitas? Dalam beberapa hal ada benang merahnya. Pertama bagi kantor, pusat pembelanjaan, pusat wisata, rumah sakit dan fasilitas lain seperti transportasi publik yang tidak menyiapkan pencegahan dini, dapat dikategorikan sebagai pihak yang ”berpeluang” ikut menyebarkan Covid-19. Kedua, karena semua fasilitas tersebut dikelola pemerintah, maka ada bentuk tanggung jawab pemerintah. Paling tidak apabila pemerintah lalai atau terlambat memberlakukan kesiagaan serta mengatasinya pandemi Covid-19. Sebenarnya terlepas apakah harus ada pembuktian terkait eksternalitas, sudah seharusnya semua pihak turut bertanggung jawab. Pihak pemerintah menerima pajak dari pelaku usaha dan lainnya, dapat mengalokasikan dananya untuk pandemi Covid-19 dari pajak. Pihak pelaku ekonomi lain dapat berpartisipasi dalam bentuk kepedulian sosial (corporate social responsibility). Beberapa hal memang sudah dilakukan, termasuk yang memberlakukan bekerja dari rumah (BDR). Namun karena ada pengecualian yang tidak bisa BDR, maka ada tanggung jawab tambahan bagi pemberi kerja. Misalnya bagaimana bagi yang harus tetap masuk dan kemudian tertular Covid-19? Pihak pemerintah menerima pajak dari pelaku usaha dan lainnya, dapat mengalokasikan dananya untuk pandemi Covid-19 dari pajak. Beberapa catatan Sekalipun inspirasi teori eksternalitas berasal dari kasus pencemaran lingkungan, bukan berarti pandemi Covid-19 dapat dikecualikan. Secara langsung maupun tidak langsung pelaku ekonomi dan pemerintah harus turut bertanggung jawab. Pertanyaannya, apa bentuknya? Pertama, yang harus dilakukan adalah manajemen penanggulangan. Keluarannya adalah memberikan informasi yang valid, akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan, serta penyampaian tidak menimbulkan kepanikan masyarakat. Termasuk mengendalikan hoax. Secara akumulasi pemerintah harus membangun kepercayaan masyarakat bahwa penanganan pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan benar. Ada baiknya dalam satu komando agar ada rujukan yang kredibel bagi masyarakat.   Kedua, menjaga ketersediaan bahan pokok, obat-obatan, dan menambah rumah sakit rujukan. Ini dalam rangka memberikan kepastian dan ketenangan masyarakat. Masalahnya apabila akses terbatas. Misalnya untuk berbelanja masker, pencuci tangan dan alat khusus lain yang mencegah penularan Covid-19. Jalan pintasnya adalah mengadakan semacam kegiatan khusus untuk mendekatkan akses kepada masyarakat. Kalau di bank ada kas keliling, mungkin untuk penanganan bisa membuat posko kesehatan keliling seperti halnya mudik Lebaran. Kelihatannya sederhana, tetapi bisa menjadi bagian untuk meningkatkan rasa aman. Ketiga, sarana yang cepat untuk melakukan kedua hal tersebut di atas bisa melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pilihan ini bisa dalam satu komando dari Kementerian BUMN. Dalam hal tertentu BUMN sudah berpengalaman menangani hal-hal terkait tanggung jawab sosial seperti BUMN Peduli untuk bencana alam, mudik lebaran dan lain sebagainya. Jalan pintasnya adalah mengadakan semacam kegiatan khusus untuk mendekatkan akses kepada masyarakat. Bahwa BUMN harus menguntungkan tentunya tidak boleh diabaikan. Akan tetapi apabila BUMN berkontribusi untuk kepentingan masyarakat jelas bukan suatu kesalahan.  Hal lain yang menyebabkan BUMN lebih tepat untuk melakukannya karena BUMN ada di hampir semua lini bisnis. Sekiranya mengaitkan eksternalitas tidak relevan, tentu bukan berarti tanggung jawab pelaku ekonomi dan pemerintah tidak ada. Atau hanya mengatakan sudah ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Dalam kondisi darurat, seyogianya tidak mengacu kepada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sukses pemerintah menangani pandemi Covic-19 ditunggu oleh masyarakat dan kalangan internasional, khususnya WHO yang pernah menyatakan agar Indonesia lebih serius lagi menangani pandemi Covid-19. Indonesia pasti bisa dan harus bisa. Krisna Wijaya, Pengajar di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia/LPPI.
  Kembali ke sebelumnya