Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Undang-Undang Pengampunan Pajak Berdampak Positif bagi Bank
Tanggal 12 Juli 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 17
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berdampak positif bagi bank karena repatriasi akan menambah likuiditas. Momentum repatriasi juga tepat karena rasio pinjaman terhadap simpanan di perbankan nasional sudah mencapai 89,5 persen. Tambahan likuiditas dari repatriasi dana warga negara Indonesia di luar negeri akan melonggarkan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR). Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, kepada Kompas, Senin (11/7), di Jakarta, mengatakan, ada potensi repatriasi sebesar Rp 560 triliun. Repatriasi itu akan menambah dana pihak ketiga (DPK) bank yang pada April 2016 tercatat sebesar Rp 4.478 triliun. "Dengan bertambahnya DPK, fungsi intermediasi perbankan akan membaik karena LDR turun menjadi 86-88 persen pada akhir tahun ini," katanya. Dengan membaiknya likuiditas, pertumbuhan kredit bisa mencapai 12-14 persen selama setahun pada akhir 2016. Josua menambahkan, fungsi intermediasi perbankan akan semakin membaik sehingga dapat mendukung pembiayaan sektor riil yang diperkirakan juga membaik pada semester II tahun ini. Pertumbuhan kredit semester II diperkirakan 11-13 persen. Josua optimistis pengampunan pajak bisa berjalan baik pada tahun ini. Hal itu terlihat dari respons pelaku pasar di industri keuangan yang mengindikasikan pengampunan pajak akan berpotensi besar meningkatkan penerimaan negara dan dana repatriasi. Para pemilik dana tertarik mengikuti program itu karena tarif pajak yang rendah. "Menurut saya, asumsi Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 560 triliun cukup relevan mengingat keterbukaan informasi keuangan atau automatic exchange of information akan berlaku pada 2018. Pengampunan pajak ini akan menjadi momentum yang sangat baik," ujarnya. Untuk itu, lanjut Josua, BI dan perbankan perlu mempersiapkan instrumen untuk penempatan dana repatriasi. BI sedang mempersiapkan menerbitkan surat berharga valuta asing (valas) dan sertifikat deposito (NCD) yang diterbitkan perbankan dengan tenor jangka pendek. Instrumen dalam denominasi valas bisa menjadi alternatif bagi pemilik dana sehingga dana repatriasi tidak mudah keluar dari perbankan. Pemerintah juga dapat menerbitkan surat berharga negara valas yang dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pos produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan investasi. Uji materi Head of Corporate Strategy and Reaserch Bahana Securities Harry Su berpendapat, program pengampunan pajak akan terus berjalan walaupun ada beberapa pihak mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan. "Saya rasa program tax amnesty itu akan tetap dijalankan. Bukan hanya Indonesia yang sudah melaksanakan program seperti itu," kata Harry. Dia juga berharap upaya uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu tidak mengganggu kelancaran program pengampunan pajak. Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Keadilan Rakyat Indonesia bersama empat warga sipil akan mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 13 Juli 2016, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang itu pada 1 Juli. Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada 11 pasal yang akan digugat dengan berdasarkan 12 alasan gugatan. Salah satu alasan gugatan adalah UU Pengampunan Pajak memberikan keleluasaan terhadap pengemplang pajak. Undang-undang itu juga tidak mendorong prinsip keterbukaan informasi sehingga tidak muncul kesetaraan di hadapan hukum mengenai tertib pajak. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, tidak ada batasan waktu terhadap pengujian undang-undang sesuai dengan undang-undang MK dan peraturan MK, sedangkan di sisi lain kebutuhan akan UU Pengampunan Pajak dianggap mendesak. Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit saat dihubungi di Jakarta mengatakan, uji materi adalah bentuk konsekuensi logis dari sebuah undang-undang yang menerobos dan menabrak sejumlah ketentuan serta rasa keadilan. Namun, kehadiran UU Pengampunan Pajak harus dilihat sebagai solusi jangka pendek dan panjang untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara. "Ketika DPR membahas undang-undang ini, kami juga sebenarnya pesimistis dan sadar bahwa ada banyak persoalan. Namun, setelah diyakinkan pemerintah bahwa itu jalan keluar untuk meningkatkan penerimaan negara, kami setuju memberi kesempatan untuk undang-undang ini," papar Supit. Anggota Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam, mengatakan, uji materi merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Namun, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, meragukan efektivitas gugatan UU Pengampunan Pajak. Penyebabnya, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk waktu yang cukup singkat, yakni sampai 31 Maret 2017. "Sah-sah saja kalau ada yang mau menggugat, tetapi undang-undang ini berlaku cukup singkat, apakah cukup waktunya?" kata Heri. (HEN/JOE/AGE/C07)
  Kembali ke sebelumnya