Isi Artikel |
JAKARTA, KOMPAS — Dana simpanan pemerintah daerah di perbankan per akhir Mei 2016 mencapai Rp 246,2 triliun. Penyerapan anggaran sedikit membaik dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, ini belum menjamin perbaikan kualitas penyerapan anggaran di daerah, khususnya dalam memberi stimulus ekonomi.
"Kalau dilihat dari penurunan saldo simpanan pemerintah daerah di perbankan yang cukup signifikan, hal ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah mempercepat penyerapan anggaran efektif," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Minggu (17/7).
Upaya yang dimaksud Boediarso meliputi tiga langkah. Pertama adalah sanksi berupa konversi penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang memiliki saldo simpanan besar. Kedua, sanksi berupa penundaan penyaluran DAU/DBH bagi daerah yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran (LRA), posisi kas, dan perkiraan kebutuhan belanja operasional dan modal tiga bulan berikutnya. Ketiga, menetapkan kinerja penyerapan sebagai basis penyaluran dana transfer ke daerah terutama DAK fisik dan dana desa.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, simpanan dana seluruh pemerintah daerah di perbankan pada akhir Mei 2016 mencapai Rp 246,2 triliun. Pemerintah daerah yang dimaksud meliputi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Saldo simpanan per akhir Mei tersebut lebih tinggi Rp 7,4 triliun daripada posisi per akhir April senilai Rp 238,8 triliun. Sementara jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp 255,3 triliun, posisi per akhir Mei tersebut lebih rendah senilai Rp 9,1 triliun.
Total giro milik seluruh pemerintah daerah di bank per akhir Mei mencapai Rp 166,2 triliun atau 67,5 persen. Sementara tabungan senilai Rp 3,6 triliun atau 1,46 persen dan deposito senilai Rp 76,4 triliun atau 31 persen.
Provinsi dengan saldo simpanan tertinggi, Boediarso menambahkan, adalah DKI Jakarta senilai Rp 12,5 triliun. Untuk kabupaten, saldo simpanan terbesar dimiliki Bogor senilai Rp 2,1 triliun. Untuk kota, saldo simpanan terbesar dimiliki Medan senilai Rp 2,6 triliun.
Kualitas
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan, perbaikan penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah layak diapresiasi. Namun, hal tersebut bisa saja bersifat sementara dan jangka pendek.
"Sanksi-sanksi itu diperlukan untuk mendorong penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah. Namun, kuncinya tetap pada reformasi struktur yang membawa pengaruh jangka panjang," kata Endi.
Reformasi struktur yang dimaksud antara lain berupa peningkatan kapasitas birokrasi serta model penganggaran dari pusat ke daerah dan sebaliknya. Melalui reformasi struktur, Endi optimistis, pemerintah daerah tidak sebatas akan lebih cepat menyerap anggaran, tetapi juga akan lebih baik dalam kualitas penyerapan anggarannya.
"Ujung-ujungnya yang diharapkan adalah fiskal ini bisa menstimulasi perekonomian daerah," kata Endi. (LAS)
|