Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pasar Tidak Akan Bubble
Tanggal 18 Juli 2016
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel   Bursa Efek Indonesia JAKARTA — Pasar saham Indonesia siap menampung dana pengampunan pajak hingga Rp400 triliun. Setelah parlemen mengesahkan Undang-undang Pengampunan Pajak, program pengampunan pajak (tax amnesty) diprediksi berpotensi mendatangkan sekitar Rp2.000 triliun ke Indonesia. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bursa menghitung dana pengampunan pajak yang berpotensi masuk ke pasar saham Indonesia hingga Rp400 triliun. Pasar saham Indonesia dipastikan siap menampung dana sebesar itu. Perkiraan Samsul, ketika dana sebesar itu masuk bursa saham tidak mungkin pasar saham mengalami gelembung (stock market bubble). Hal ini mengingat valuasi harga saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih rendah (underpricing) dibandingkan dengan valuasi saham negara lain. Dengan catatan, harga saham yang dibandingkan ini merupakan saham di sektor yang sama. Valuasi yang dimaksud yakni price earning ratio (PER). Potensi bubble pun diprediksi tidak mungkin terjadi karena market velocity BEI baru 20%, lebih rendah dari Thailand sebesar 70% dan jauh lebih rendah dari China sebesar 350%. Sebagai gambaran, market velocity adalah nilai perdagangan dalam satu bulan dibandingkan dengan kapitalisasi pasar. "Kalau lihat pertumbuhan ekonomi, negara berkembang memiliki tingkat suku bunga dan return investasi yang besar. Kalau sudah masuk ke sini, cenderung bertahan. Apalagi, jika S&P memperbaiki peringkat kita, ekspektasi ke Indonesia akan semakin besar," tutur Samsul, Jumat (15/7). Akhir Mei silam, lembaga pemeringkat Standard & Poor's (S&P) menegaskan peringkat kredit pemerintah Indonesia dalam jangka panjang di BB+ dan jangka pendek di B dengan prospek positif. Investment grade belum disematkan ke Indonesia.   REKOR BARU Menurut Samsul, bila melihat rekam jejak indeks harga saham gabungan (IHSG) yang pernah menyentuh level tertinggi, kemungkinan besar ketika dana repatriasi mengalir ke pasar saham Indonesia, IHSG bisa terus reli ke atas level tertinggi yang pernah dicapai. Dalam sejarah pasar saham Indonesia, IHSG pernah berdiri tertinggi di level 5.514 pada 6 Maret 2015. BEI tidak cuma menghitung potensi dana repatriasi hasil pengampunan pajak, melainkan juga menyiapkan instrumen dan infrastruktur pendukung. Samsul menuturkan ada tiga jalur dana repatriasi masuk ke Indonesia, yakni mengalir ke perbankan, masuk ke manajer investasi, dan masuk ke perusahaan efek. "Jika lewat perusahaan efek bisa diinvestasikan lewat pasar reguler, mengakuisisi perusahaan di Indonesia, pasar negosiasi, dan lain-lain. Atau, bisa mengonversi kepemilikan yang selama ini tidak diakui milik dia," ujar Samsul. Produk pasar saham yang tengah disiapkan untuk menampung dana repatriasi yakni saham, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berbasis proyek infrastruktur, serta dana investasi real estate (DIRE) atau real estate investment trust (REIT).   Khusus produk saham, BEI tengah mengusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rekening dana nasabah (RDN) yang mengalirkan dana repatriasi dibekukan (lock-up) selama tiga tahun.  Berkaitan dengan produk-produk investasi ini, hanya sejumlah broker yang boleh mendistribusikan dana repatriasi ke produk investasi.  "Kriteria broker lagi digarap. Kami koordinasi dengan OJK. OJK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan menetapkan kriteria broker yang masuk atau memfasilitasi dana hasil repatriasi," kata Samsul. Sebelumnya, Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Anggota Bursa Efek Indonesia, mengatakan bursa tengah membahas pedoman itu dan menentukan kriteria perusahaan sekuritas dan manajer investasi seperti apa yang layak menampung dana repatriasi. “Targetnya, bahasan ini rampung sesegera mungkin,” ucap Hamdi kepada Bisnis, Rabu (13/7).   Kabarnya, perusahaan efek yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sama dengan di atas Rp250 miliar dapat mendistribusikan dana repatriasi. Selain itu, perusahaan efek tersebut haruslah memiliki kinerja positif. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia mendukung langkah regulator untuk menyusun kriteria guna menyeleksi sekuritas yang layak mengelola dana tax amnesty. Ketua Umum APEI Susy Meilina menuturkan sebaiknya OJK dan BEI menunjuk perusahaan efek yang dinilai memiliki kemampuan mumpuni untuk mengelola dana dari bergulirnya kebijakan pengampunan pajak.  "Sebaiknya memang begitu. Jadi dilihat dari track record dan performance sekuritasnya supaya bisa maksimal," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (13/7).
  Kembali ke sebelumnya