Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pemerintah Tetapkan 18 Bank: Wajib Pajak Mulai Membayar Uang Tebusan Pengampunan Pajak
Tanggal 19 Juli 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan 18 bank persepsi sebagai pintu masuk pertama dana repatriasi program pengampunan pajak. Bersama dengan itu, pemerintah juga menunjuk 19 perantara pedagang efek dan 18 manajer investasi untuk menyalurkan dana sekaligus menjamin dana tidak keluar dari Indonesia dalam waktu tiga tahun. Demikian diumumkan Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/7). Hadir pula Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan sejumlah pejabat lain di Kementerian Keuangan. "Setelah berdiskusi dengan banyak pihak dalam beberapa minggu ini, antara lain dengan Bank Indonesia, bank badan usaha milik negara, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas, akhirnya Menteri Keuangan sudah memutuskan mekanisme repatriasi di sektor keuangan," kata Robert. Sebanyak 18 bank persepsi, 19 perantara pedagang efek, dan 18 manajer investasi tersebut, menurut Robert, telah dipanggil pada Senin kemarin. Mereka semua telah menandatangani kesediaan ditunjuk sebagai pintu masuk dana repatriasi. Guna menjamin tidak terbang ke luar negeri dalam kurun waktu tiga tahun, semua dana repatriasi wajib masuk ke rekening khusus. "Untuk wajib pajak yang minta dananya dikelola dalam rangka program pengampunan pajak, kami sudah bicara dengan gateway. Gateway akan buat kontrak dengan nasabahnya, semacam perjanjian investasi. Intinya, gateway diberi hak hanya menginvestasikan pada instrumen di Indonesia," kata Robert. Selain itu, peserta program pengampunan pajak juga menandatangani surat perjanjian kesediaan untuk pelaporan hartanya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini agar tidak melanggar ketentuan kerahasiaan perbankan. Setiap gateway wajib lapor pergerakan investasi dana repatriasi per bulan ke DJP. Konsultasi Kementerian Keuangan punya ruang untuk menerima limpahan dana repatriasi. Sisa utang yang belum ditarik tahun ini sekitar Rp 150 triliun-Rp 160 triliun. Selain itu, potensi penarikan utang pada Desember untuk kebutuhan anggaran 2017 diperkirakan Rp 100 triliun. Beberapa kepala kantor wilayah pajak yang hadir dalam keterangan pers pada Senin kemarin mengakui bahwa sejumlah wajib pajak sudah berkonsultasi untuk mengikuti program pengampunan pajak. Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara Pontas Pane menyatakan, 149 wajib pajak sudah berkonsultasi pada Senin kemarin. Sebanyak 11 orang di antaranya bahkan sudah membayar uang tebusan. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sepanjang pemerintah melakukan hal dengan mempertimbangkan agar dana repatriasi masuk sebanyak-banyaknya, dilibatkannya bank itu bisa diterima. Komentar itu disampaikan Kartika menjawab pertanyaan wartawan mengenai penetapan sejumlah bank asing sebagai bank persepsi dalam program pengampunan pajak. "Namun, harus dipikirkan juga, setelah itu, dana ke mana?" ujar Kartika. Dalam catatan Kompas, sejumlah bank badan usaha milik negara sudah beberapa kali mengadakan dan mendukung kegiatan sosialisasi program pengampunan pajak. Kartika menambahkan, meskipun ada aturan dana repatriasi dari program pengampunan pajak hanya wajib ditahan selama tiga tahun, akan lebih baik jika dana tersebut lebih lama menetap di Indonesia. "Bank-bank asing, sebagaimana bank domestik, yang ditetapkan sebagai bank persepsi, juga harus mendorong dan mengupayakan agar dana-dana itu bisa lebih lama di Indonesia," katanya. Dalam siaran persnya, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi menuturkan, pihaknya siap mengelola dana dari program pengampunan pajak itu melalui produk-produk unggulan. (LAS/IDR/AHA/*)        
  Kembali ke sebelumnya