Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Menkeu Apresiasi DPR Sahkan Perppu 1/2020 dan Kebijakan Fiskal
Tanggal 13 Mei 2020
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel PADA Selasa, (12/5) di DPR, Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi atas 2 hal kepada DPR yaitu Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 (KEM PPKF Tahun 2021) yang sudah didengar serta pengesahan Perppu No.1/2020 menjadi Undang-Undang oleh DPR di rapat paripurna. "Tadi telah dilakukan 2 hal yang luar biasa penting. Pertama, penyampaian pemerintah mengenai Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk pembahasan permulaan RAPBN 2021. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu No.1/2020 menjadi Undang-Undang," jelas Menkeu, seperti dilansir keterangan resmi, Selasa (12/5). Menkeu melanjutkan, mengingat ketidakpastian akibat covid-19 yang masih sangat tinggi, maka berbagai indikator yang disampaikan terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, harga minyak, lifting minyak dan nilai tukar merupakan suatu bahan awal untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat.  Ia menyampaikan apresiasinya pada Ketua Komisi XI Dito Ganinduto dan Ketua Badan Anggaran (Ketua Banggar) DPR Said Abdullah beserta anggotanya karena telah membantu pemerintah dalam memformulasi kebijakan yang tepat sesuai tantangan COVID-19. Apresiasi yang sama juga disampaikan Menkeu untuk Pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR. Mengenai Perppu No.1/2020, Menkeu juga mengapresiasi DPR yang tetap memberi masukan dan pandangan untuk menjalankan UU yang baru saja ditetaokan ini.  Pemerintah juga akan terus memperbaiki respons kebijakan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari sisi kesehatan, sosial dan ekonomi dari pelaksanaan Perppu tersebut. (A-2)
  Kembali ke sebelumnya