Isi Artikel |
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang Undang.
Keputusan itu berdasarkan pandangan dari 8 fraksi yang menyetujui dan menerima Perppu 1/2020 menjadi UU dan 1 fraksi menolak.
"Ada 8 fraksi menyetujui dan 1 menolak. Setuju untuk menjadi UU. 8 fraksi menyetujui dan 1 fraksi PKS menolak," tutur Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetok palu dalam sidang Rapat Paripurna di gedung DPR, Selasa (12/5).
Seusai rapat paripurna tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani berbagai catatan dan masukan yang diberikan oleh DPR akan dijadikan pendorong bagi pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara baik.
"Pandangan-pandangan fraksi merupakan bahan yang sangat konstruktif yang akan digunakan oleh pemerintah di dalam menjalankan Perppu ini," ujarnya.
"Seperti diketahui bahwa covid-19 ini terus berlanjut dan kita akan terus memperbaiki berbagai respon policy nya agar masyarakat dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi dapat mendapat perlindungan melalui pelaksanaan Perppu tersebut," sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meyakini upaya pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari pandemi covid-19 akan berbuah positif. Hal itu dilihat dari konstruksi yang dituangkan dalam Perppu 1/2020 tersebut.
Setidaknya, kata Said, dalam menghadapi pandemi covid-19 yang kejadian dan dampaknya tidak biasa diperlukan langkah yang tidak biasa pula. Upaya luar biasa pemerintah tercermin dalam susunan Perppu 1/2020.
"Saya percaya dan yakin karena isi Perppu sudah komperehensif dan ada 4 hal sekaligus di dalamnya, mulai dari penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha hingga UMKM dan menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai antisipasi," terang Said.
Diketahui pula dalam rapat pariurna tersebut pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebagai bahan untuk menyusun RAPBN 2021.
"Dengan penyerahan KEM PPKF 2021 ini kita akan siap membahas dengan anggota dewan untuk kemudian nanti menjadi bahan masukan yang lebih tegas mengenai RUU APBN 2021 nanti yang disampaikan bapak presiden bulan Agustus 2020," ujar Sri Mulyani.
Adapun pembahasan lanjutan mengenai KEM PPKF yang disampaikan pemerintah akan dilakukan pada 15 Juni 2020 mendatang, berbarengan dengan pembukaan rapat paripurna masa persidangan IV. (OL-7)
|