Isi Artikel |
KPK menerima laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2016. Laporan gratifikasi yang berpotensi korupsi ini berjumlah 84 laporan, namun secara nilai meningkat 500% dan menyentuh Rp679.458.000.
“Memang laporan gratifikasi tahun ini menurun, namun makin berkualitas.Sebab, laporan makin besar nilainya. Gratifikasi dulu identik dengan nilai kecil,“ ungkap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Penurunan pelaporan gratifikasi didasarkan pada data laporan tahun sebelumnya. Pada 2014 gratifikasi meliputi laporan parsel Lebaran, Natal, dan Tahun Baru sebanyak 324 laporan senilai Rp117.041.800. Pada 2015 sebanyak 193 laporan senilai Rp134.267.325.
Menurut Suprapdiono, berdasarkan jenis laporan, gratifikasi Idul Fitri yang dilaporkan ke KPK didominasi dalam bentuk uang tunai dengan persentase mencapai 85%.
Pelapor pun beragam mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, anggota DPR dan DPRD, BUMN, BUMD, Pemprov Jawa Tengah, DKI Jakarta, beberapa kota di Jawa Barat, dan PPATK.
Giri menyebut gratifikasi dengan 85% berbentuk uang itu juga dari sisi pelapor paling banyak dilaporkan pejabat di Kemeterian ESDM dan DPR.
Salah satu penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi ialah Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang melaporkan tiga parsel Idul Fitri berupa barang pecah belah.
Nantinya gratifi kasi akan diputuskan setelah dianalisis status kepemilikannya. KPK akan menyerahkan kembali barang yang dilaporkan jika nantinya tidak dinyatakan sebagai gratifi kasi.
Sebaliknya jika dinyatakan gratifi kasi, barang yang dilaporkan akan dilelang dan nantinya ditransfer ke kas negara. KPK sebelum hari Lebaran sudah mengeluarkan imbauan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi termasuk parsel menjelang hari raya Idul Fitri.
Pegawai negeri yang dimaksud ialah PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD di semua level, dan pegawai lembaga. Pada penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi ialah pemberian bila terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Para pelanggar pasal itu dapat dipenjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Cah/P-2)
|