Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pemerintah Rancang Sistem Pelaporan Dana Repatriasi
Tanggal 21 Juli 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan merancang sistem pelaporan aliran dana repatriasi bagi 19 bank persepsi (bank penampung) dalam program pengampunan pajak yang dimulai dua hari lalu.   Pemerintah akan mengawasi secara langsung peralihan tersebut untuk menghindari kemungkinan uang tak disimpan di Indonesia, tapi diinvestasikan kembali ke luar negeri. "Kami menutup dan mencegah segala kesempatan itu, dibuat tidak bisa," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Nelson Tampubolon, di Jakarta, kemarin.   Nelson memastikan ada sanksi berat bagi wajib pajak yang memanfaatkan celah program pengampunan ini untuk berlaku curang. Salah satunya, pencabutan hak ampunan bagi wajib pajak (pemilik dana) itu.   Selain itu, OJK akan menghukum lembaga keuangan atau manajer investasi yang sengaja membantu praktek tersebut. "Bisa kami uji lagi tingkat kesehatan keuangan mereka," kata dia. Ia menegaskan, seluruh dana repatriasi yang "dikunci" selama tiga tahun wajib disalurkan ke proyek di dalam negeri.   Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, tujuh bank asing yang ditunjuk menjadi bank persepsi berpotensi membocorkan dana repatriasi ke luar Indonesia. "Secara accounting, uang tercatat. Tapi, duitnya di mana? Apalagi bila si wajib pajak adalah nasabah bank di luar negeri," kata Yustinus. Ia ragu pemerintah bisa menindak mereka karena sistem keamanan perbankan sulit ditembus.   Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Elviana, pun ragu akan pengawasan dana repatriasi, yang berpotensi mencapai Rp 1.000 triliun. Ia khawatir dana yang disalurkan melalui back to back loan atau agunan tunai itu bisa merembes lagi ke luar negeri.   Di sisi lain, dana repatriasi yang terlalu lama mengendap di dalam negeri dalam bentuk deposito bisa menyebabkan likuiditas berlebih. "Kalau over likuiditas, kemampuan bank membayar bunga jebol," kata Melchias Mekeng dari Golkar.   Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan akan mengarahkan dana repatriasi ke instrumen jangka pendek seperti deposito dan surat berharga negara. "Setelah mereka nyaman, baru belanja investasi ke proyek," kata dia. UTRIADITYOWATI
  Kembali ke sebelumnya