Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pohan Jadi Tersangka
Tanggal 21 Juli 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 15
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel MEDAN, KOMPAS — Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, diperiksa Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (20/7), sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang Rp 4,5 miliar. Uang itu diduga digunakan Pohan untuk membiayai kampanyenya dalam pemilihan wali kota Medan. Antara/Irsan MulyadiPolitisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan (tengah), dikawal penyidik Polda Sumut ketika akan masuk ruangan untuk diperiksa di Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan uang. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, Pohan menerima uang tunai dari Lauren Sianipar Rp 4,5 miliar di kantor pemenangannya di Medan, 8 Desember 2015, atau satu hari menjelang pemungutan suara. ”Saat itu Pohan berjanji akan mengembalikan uang Lauren paling lama satu pekan. Pohan pun memberikan jaminan cek senilai Rp 4,5 miliar,” kata Rina. Namun, setelah lewat satu pekan, Pohan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu tidak kunjung melunasi utangnya. Saat ditagih, Pohan tidak memberikan tanggapan. Akhirnya, Lauren mencoba mencairkan cek itu ke bank. Namun, cek itu tidak dapat dicairkan. Lauren pun meminta pertanggungjawaban Pohan. Namun, Pohan terus mengelak dan tidak membayar utang. Lauren akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada Maret 2016. Setelah Polda Sumut memeriksa 14 saksi, termasuk Pohan dan Lauren, Pohan pun ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami sudah dua kali memanggil Pohan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam dua kali panggilan itu, Pohan tidak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya kami menjemput paksa Pohan dari Jakarta pada Selasa malam,” kata Rina. Rina menyatakan, ibu dari Lauren, RH Simanjuntak, pun telah melaporkan Pohan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 10,8 miliar. Namun, dalam kasus yang dilaporkan secara terpisah itu, Pohan masih berstatus sebagai saksi. 17 kali   KOMPASTVInformasi dari kasus penangkapan politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan. Hingga Rabu (20/7) malam Ramadhan Pohan masih diperiksa secara intensif di Mapolda Sumatera Utara. Tidak tertutup kemungkinan, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini ditahan atas dugaan penipuan terhadap pengusaha, senilai Rp 15 miliar. Rina menjelaskan, berdasarkan keterangan Simanjutak, Pohan meminjam uang dari Simanjuntak sejak tahun 2012 sebanyak 17 kali dengan total Rp 10,8 miliar. Polda Sumut pun masih terus mendalami kasus ini apakah ada unsur penipuan dan penggelapan atau hanya unsur perdata. Pengacara Pohan, Syahlan Rivai Dalimunthe, membantah bahwa kliennya melakukan penipuan dan penggelapan. ”Uang itu tidak pernah diterima Ramadhan Pohan,” katanya. Syahlan mengatakan, uang itu diterima oleh salah satu anggota tim pemenangan. Cek senilai Rp 4,5 miliar itu, menurut Syahlan, juga dikeluarkan anggota tim pemenangan itu. ”Kami sudah melaporkan anggota tim pemenangan itu ke Polda Sumut atas penipuan dan penggelapan. Namun, kami belum bisa memberi tahu identitasnya,” katanya. Menurut Syahlan, Pohan tidak mengetahui pemberian cek itu. Cek itu menggunakan rekening atas nama Ramadhan Pohan yang berisi uang sekitar Rp 10 juta. Rekening itu dibuka beberapa hari sebelum cek itu dikeluarkan. Terkait kasus ini, Partai Demokrat berjanji tidak akan mengintervensi penanganan perkara itu. Pakta integritas sangat jelas akan ditegakkan apabila kader Partai Demokrat harus berurusan dengan hukum. Penggantian posisi Pohan di kepengurusan Partai Demokrat dipastikan segera dilakukan. ”Tunggu saja arahan SBY sebagai pemimpin Partai Demokrat,” kata Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul. (NSA/INA/AGE/OSA) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juli 2016, di halaman 15 dengan judul "Pohan Jadi Tersangka".
  Kembali ke sebelumnya