Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ramadhan Pohan Terjerat Kasus Penipuan
Tanggal 21 Juli 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman 0
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Pohan diduga tidak mengembalikan dana senilai Rp 15,3 miliar yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pemilihan kepala daerah Wali Kota Medan pada Desember 2015 lalu. "Sudah tersangka. Keputusan penahanan akan tergantung hasil pemeriksaan dan keputusan penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Rina Sari Ginting, saat dihubungi Tempo, kemarin. Kepolisian menjemput paksa Pohan dari kediamannya, di Jalan Pramuka, Jakarta, Selasa malam lalu. Hal itu dilakukan lantaran Pohan tidak memenuhi dua kali pemanggilan pemeriksaan dengan alibi sakit. Kasus itu bermula ketika Laurent Hendri Sianipar melaporkan Pohan ke Polda Sumatera Utara, Maret lalu. Menurut Rina, Laurent menyatakan Pohan telah meminjam Rp 4,5 miliar dari dia untuk kepentingan kampanye. Pohan berjanji akan mengembalikan dalam kurun satu pekan. Sebagai bukti, Pohan memberikan selembar cek untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan. Pohan juga meminjam uang kepada orang tua Laurent, R.H. Boru Simanjuntak. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor, menurut Rina, Pohan meminjam Rp 10,8 miliar kepada orang tua Laurent yang juga menerima cek sebagai jaminan. "Akan tetapi, saat cek dicairkan ternyata isinya tidak sesuai. Hanya sekitar Rp 10 juta saja. Berarti ada unsur penipuan," kata Rina. Kuasa hukum Laurent, Hamdani, mengatakan kliennya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Laurent mencoba menghubungi Pohan, tapi telepon genggam Pohan tidak aktif. Pohan juga selalu beralasan saat bertemu dengan Laurent di sejumlah acara. "Tak ada iktikad baik maka dilaporkan ke polisi," kata Hamdani. Pohan membantah telah meminjam dan menggelapkan uang pinjaman itu. "Ini donatur yang minta ganti rugi karena saya kalah di pilkada," kata dia. Dia mengklaim tidak pernah meminta atau memerintahkan peminjaman uang tersebut. "Saya tak terima uang sepeser pun dan tak ada perjanjian utang-piutang." Sebaliknya, Pohan menuding Laurent dan orang tuanya berupaya memeras dengan menyebarkan informasi bohong. Kuasa hukum Pohan, Sahlan, menyatakan Pohan telah membeberkan semua bukti dan keterangan kepada kepolisian untuk menuntut balik. "Kami sudah melaporkan balik atas tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP. Klien saya jadi korban penipuan penggelapan," kata Sahlan. Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitoempol, mengatakan partainya tak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dijalani Pohan. Menurut dia, partai berlambang mirip Mercy tersebut justru mendorong Pohan untuk menghormati kepolisian dengan menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme hukum. "Kalau tak salah, hadapi saja," kata dia. Penetapan status tersangka pada Pohan menambah panjang daftar kader Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Putu Sudiartana, menjadi tersangka kasus suap selepas tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akhir Juni lalu. Partai yang dipimpin mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengklaim akan mencopot keanggotaan kadernya yang terjerat kasus hukum. "Partai Demokrat tak segan untuk memberhentikan," kata Ruhut. AHMAD FAIZ l DESTRIANITA l SAHAT SIMATUPANG (MEDAN)
  Kembali ke sebelumnya