Isi Artikel |
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya indikasi aliran dana ke Partai Demokrat dalam kasus suap kepengurusan pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang membelit anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang telah dipecat dari partai.
"Semua hal yang berkaitan dengan perkara akan didalami termasuk mengenai sumber uang dan peruntukannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (12/7).
Selain Putu Sudiartana, Partai Demokrat juga memecat pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Yogan Askan, yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, Selasa (28/6).
Priharsa mengatakan, indikasi tersebut masih didalami dan belum tentu terdapat bukti untuk memperkuatnya. Dirinya menilai, sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK membuktikan adanya politisi yang bisa memperdagangkan pengaruh mengurus proyek lintas komisi di DPR.
Menurutnya, Putu Sudiartana merupakan tipikal politisi yang bisa mengurus proyek kendati tidak berkaitan dengan Komisi III DPR seperti mengurus proyek infrastruktur yang menjadi bidang Komisi V DPR.
"KPK menemukan ada dugaan dia punya kemampuan untuk mengurus perkara," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin meminta KPK tidak beretorika dalam menangani perkara suap yang membelit I Putu Sudiartana berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana kepada partai mengingat status Sudiartana selain anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat adalah wabendum.
"KPK saya kira jangan beretorika tetapi jelaskan saja dulu kepada publik apakah benar (kasus) yang bersangkutan itu adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT)," kata Amir.
Amir mencurigai adanya ketidakberesan dalam perkara tersebut lantaran menerima informasi mengenai masuknya laporan masyarakat disusul dengan surat perintah penyelidikan dan penahanan di hari yang sama saat OTT dilakukan.
Namun demikian, mantan Menkumham itu mengatakan, pihaknya tidak mau memperkarakan kejanggalan tersebut tetapi meminta KPK memberi penjelasan yang rinci terkait perkara yang membelit Sudiartana.
"Kami juga melakukan penelusuran dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang menjadi tersangka. Hasilnya, biar KPK saja yang mengklarifikasi apa yang terjadi. Jelaskan dulu kepada publik apakah ini benar OTT atau hanya khayalan," ujar.
Sudiartana ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang stafnya, Noviyanti, Suhemi, Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumbar Suprapto, dan pengusaha Sumbar Yogan Askan. Kelimanya ditersangkakan kasus suap pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp 620 miliar.
Kasus ini menarik perhatian karena selain posisi Putu adalah anggota Komisi III DPR yang tidak ada urusannya dengan pembangunan infrastrukutur juga berkaitan dengan penangkapannya yang menurut Demokrat bukan OTT. Sebab, Putu tidak tertangkap basah menerima suap tetapi dituduh menggunakan rekening orang lain untuk menampung suap.
"Baru kali ini ada OTT yang menurut Komisioner KPK sebagai OTT modus baru. Kalau OTT itu ada kronologi, pemberian (uang) dan penerimaan, tetapi dalam kasus ini tidak ada," lanjut Amir. [E-11]
|