Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kasus Pohan Bukti Pemilu Akar Korupsi
Tanggal 22 Juli 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 5
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel TANPA mendahului proses hukum, penetapan bekas calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan sebagai tersangka penipuan dana merupakan bukti kuat dugaan keterkaitan proses pemilu dengan korupsi di pemerintahan. “Kasus Ramadhan Pohan ini tidak bisa dilepaskan dengan problem elektoral. Kalau uang yang ia pinjam sampai puluhan miliar, ini cost politik begitu tinggi, walau negara biayai empat dari tujuh item kampanye. Niat pembatasan dana kampanye faktanya tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di lapangan,” papar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Polda Sumatra Utara telah menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat itu diduga melakukan praktik penipuan dan penggelapan dana senilai total Rp15,3 miliar yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada. Dalam pemilu, termasuk pilkada, salah satu tahapan yang butuh pendanaan besar ialah pengusungan calon oleh parpol. Donal menyebutkan selalu ada hal yang ditukarkan antara calon dan partai politik. Kebanyakan berupa uang mahar atau uang perahu. Jika dana pribadi tidak cukup, calon berupaya mendapatkan dana dari berbagai sumber, termasuk pinjaman atau pun hibah dengan imbalan tertentu yang berujung pada tindak pidana korupsi. Dari pengalaman aktivis Sebastian Salang yang hendak mencalonkan diri di Kabupaten Manggarai, NTT, uang mahar minimal Rp2 miliar. Dana besar, kata Donal, juga keluar di tahapan pembelian suara. Sistemnya bisa berupa prabayar (dicairkan sebelum pencoblosan) dan pascabayar (dicairkan saat sudah dipastikan ada jumlah suara tertentu yang didapat). Menurut Donal, untuk menanggulangi praktik transaksional dalam pemilu itu, laporan dana kampanye pasangan calon harus dijadikan milik publik seutuhnya. Ketentuannya dapat dituangkan dalam peraturan KPU. Tidak ditahan Kendati telah menjadi tersangka, Ramadhan Pohan tidak ditahan pihak penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan Ramadhan Pohan berjanji akan koperatif. “Tersangka RP juga berjanji tidak akan melarikan diri.Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan, tersangka RP berjanji akan segera memenuhinya,“ ujar Rina menjawab Media Indonesia, kemarin. Di kesempatan terpisah, Lawrence HH Sianipar dan RH Simanjuntak, dua korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan oleh Ramadhan Pohan, mendesak polisi melakukan penahanan. Desakan itu disampaikan lewat pengacara mereka, Hamdani Harahap. Hamdani menilai secara hukum Ramadhan Pohan layak ditahan. Pasalnya, dalam pemeriksaan saja ia harus dijemput paksa dari Jakarta. Ramadhan Pohan gagal memenangi pilkada Kota Medan, tahun lalu. Berdasarkan laporan KPU Kota Medan, ia merupakan calon terkaya dengan harta Rp13 miliar. Nilai kekayaan Ramadhan Pohan naik sekitar Rp11 miliar bila dibandingkan dengan saat melaporkan harta kekayaan pada 16 Juli 2010 sebagai anggota DPR RI. Ia menjabat selama periode 2009-2014. (PS/P-1) arif_hulwan @mediaindonesia.com   EMAIL arif_hulwan @mediaindonesia.com  
  Kembali ke sebelumnya