Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pasokan Minyak Mentah Ditambah: Rp 800 Miliar dari Dana Ketahanan Energi
Tanggal 22 Juli 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 19
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera menambah pasokan minyak mentah lewat pembelanjaan anggaran dana ketahanan energi sebesar Rp 800 miliar sampai akhir tahun ini. Pembelian minyak mentah itu ditujukan untuk menambah cadangan penyangga energi nasional. Dalam APBN Perubahan 2016 sudah diputuskan anggaran dana ketahanan energi Rp 1,6 triliun. Dari dana tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 800 miliar untuk membeli minyak mentah. Alokasi dana ketahanan energi tersebut adalah yang pertama kali dalam sejarah penganggaran di Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pembelian minyak mentah tersebut merupakan bagian dari penambahan cadangan penyangga energi nasional. Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (perpres) tentang cadangan penyangga energi itu. "Sudah ada kesepakatan membelanjakan Rp 800 miliar untuk pembelian minyak mentah. Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah negara produsen minyak. Tujuannya untuk menaikkan cadangan penyangga energi berupa minyak mentah yang saat ini baru cukup untuk 1-2 hari saja," tutur Sudirman, Kamis (21/7), di Jakarta. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, mengatakan, pembelanjaan Rp 800 miliar untuk minyak mentah masih dalam momentum yang tepat. Pasalnya, harga minyak mentah saat ini masih di bawah 50 dollar AS per barrel. "Dalam draf perpres tentang cadangan penyangga energi, ditentukan mengenai jenis energi, jumlah, dan lokasi penyimpanannya. Sejauh ini, disepakati bahwa cadangan penyangga energi berupa minyak mentah, bukan bahan bakar," ucap Andang. Pemerintah, lanjutnya, tengah mengidentifikasi lokasi penyimpanan minyak mentah untuk cadangan penyangga energi nasional. Lokasi penyimpanan diprioritaskan yang dekat dengan kilang minyak milik PT Pertamina (Persero). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menambahkan, aturan turunan berupa petunjuk pelaksana perpres tentang cadangan penyangga energi akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri ESDM. Dalam peraturan tersebut, lanjut Wiratmaja, akan dibahas pula mengenai instansi penanggung jawab pembelian minyak mentah serta tangki penyimpanan milik badan usaha ataupun milik negara, yang dapat dijadikan tempat penyimpanan minyak mentah. "Saat ini, cadangan minyak mentah nasional hanya cukup untuk kebutuhan 1-2 hari. Dalam lima tahun ke depan, kami berusaha menaikkan kemampuan cadangan menjadi 30 hari," ujar Wiratmaja. Menurut dia, minyak yang dibeli dari luar negeri harus cocok dengan kemampuan kilang di dalam negeri untuk diolah menjadi bahan bakar minyak. Minyak mentah sebagai cadangan penyangga tersebut akan dimanfaatkan dalam situasi krisis, seperti bencana alam, atau apabila terjadi perang. Kebijakan energi Pemerintah juga mengumumkan rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Penetapan RUEN dalam bentuk peraturan presiden yang segera terbit dalam waktu dekat. Menurut Sudirman, RUEN yang disusun oleh DEN akan menjadi acuan dalam hal perencanaan dan pengelolaan energi tingkat nasional. RUEN juga akan menjadi panduan bagi daerah terkait kebijakan energi di daerah. "Sosialisasi RUEN segera dilakukan ke daerah agar pemerintah daerah segera menyusun rencana umum energi daerah berdasarkan RUEN," kata Sudirman. Dalam pokok-pokok pembahasan RUEN, ada rencana penghentian impor bahan bakar minyak selambatnya tahun 2025. Rencana itu diwujudkan dalam bentuk pembangunan kilang baru dan peningkatan kompleksitas kilang. Dengan program rencana induk pengembangan kilang (refinery development masterplan program) dan pembangunan kilang yang baru selesai, ditargetkan kapasitas produksi kilang sebesar 2,2 juta barrel per hari.(APO)
  Kembali ke sebelumnya