Isi Artikel |
Komisi VI DPR Setujui Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Djaka Susila
Rabu, 5 Februari 2020 - 15:35 WIB
loading...
Komisi VI DPR Setujui Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
A+ A-
JAKARTA - Komisi VI DPR dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Seluruh fraksi setuju agar RUU ini disahkan menjadi UU dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna.
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Kementerian Luar Negeri yang diwakili Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu Desra Percaya, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham Benny Riyanto di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
“Komisi VI DPR sudah menyetujui RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Australia atau IA-CEPA, dan dibawa ke tingkat Paripurna untuk disahkan. Ini merupakan momentum penting bagi peningkatan ekonomi kedua negara ke tahap lebih tinggi lagi,” ujar Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty.
Baca Juga:
Kawal Sidang Uji Materi UU Corona, Ratusan Kepala Desa Parade Nusantara Geruduk MK
Kemenkes: 13 Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Tuberkulosis
Sejalan dengan persetujuan ini, Evita berharap semua pihak di Indonesia bisa secara proaktif untuk memanfaatkan peluang yang ada melalui perjanjian ini, jangan sampai pihak lain lebih aktif memanfaatkan. Sebaliknya, seperti yang selalu disampaikan Presiden Jokowi agar dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia atau menguntungkan eksportir lokal kita, dan membangun pasar yang lebih luas untuk kesempatan yang makin besar bagi para pelaku usaha Indonesia, bukan sekadar meningkatkan akses pasar dari eksportir Australia.
Evita juga berharap dalam pelaksanaan UU ini nantinya kedua pihak berpegang teguh pada prinsip bahwa persetujuan tersebut harus berdasarkan pada persamaan, keuntungan bersama dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara, suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar, termasuk bagaimana upaya bersama untuk menciptakan stabilitas keamanan sebagai bagian penting bagi peningkatan kerja sama ekonomi.
“Kemitraan Ekonomi Komprehensif ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan proteksi penanaman modal, economic powerhouse, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia, serta dukungan kuat bagi kedaulatan NKRI,” sambung Evita.
Pembahasan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah melalui proses yang panjang. Mulai diinisiasi pada tahun 2005, dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Studi Kelayakan Bersama yang menghasilkan kesimpulan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat baik bagi kedua belah pihak.
Dalam perjalanannya pernah terhenti selama tiga tahun, dan dilanjutkan kembali pada Maret 2016, dan setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara.
(kri)
|