Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Panja Panggil Bos Mayapada dan Trimegah
Tanggal 31 Januari 2020
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 0
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel (Cah/E-1) | Ekonomi PANITIA Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR berencana memanggil pendiri Mayapada Group Datuk Tahir dan pimpinan PT Trimegah Sekuritas. Anggota Panja Jiwasraya, Andre Rosiade, mengatakan pemanggilan terhadap Datuk Tahir dilakukan karena yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka kasus PT Jiwasraya (persero), yaitu Benny Tjokrosaputro (Benjtok). Sementara itu, pemanggilan terhadap Trimegah diperlukan karena berdasarkan informasi yang diterima oleh Panja Jiwasraya, sekuritas itu memiliki tanggung jawab mengelola 34 instrumen investasi milik Jiwasraya. "Ada dugaan Trimegah menguasai atau mengelola 34 investasi Jiwasraya. Dugaan ini harus diklarifikasi," ujar Andre di Jakarta, kemarin. Menurut Andre, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Panja Komisi VI akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemanggilan Datuk Tahir dan pihak Trimegah untuk dimintai klarifikasi terkait kasus gagal bayar Jiwasraya dengan nilai kerugian hingga Rp13,7 triliun. "Ini hasil masukan dari teman-teman anggota panja. Akan kita realisasikan dalam rapat internal pos penyusunan agenda," ujarnya. Andre melanjutkan, selain fokus membayar utang Jiwasraya kepada nasabah, DPR juga akan fokus untuk mengaudit aliran dana nasabah yang hilang. Saat ini melalui Komisi III, DPR telah meme rintahkan kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit forensik transaksi keuangan Jiwasraya. "Ini kan kerja paralel Panja Komisi III, VI, dan XI. Kami di Komisi VI fokus pada korporasi Jiwasraya dan Kementerian BUMN. Yang jelas kita akan kejar siapa yang menikmati uang Jiwasraya," tandasnya. Tidak bisa sapu jagat Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengatakan bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya tidak bisa dilakukan secara sapu jagat. Politikus NasDem ini menjelaskan koordinasi amat diperlukan agar penanganan kasus Jiwasraya dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan. Martin menyebut, dalam rapat perdana Panja Jiwasraya, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan beberapa opsi untuk menangani pengembalian dana nasabah. Nanti sumber dananya bermacam-macam. Setiap skema yang disebut Menteri Erick, kata Martin Manurung, ada sumber dananya. "Tiap cara ada instansi terkait. Misalnya, karena Jiwasraya lembaga keuangan, ya tentu harus mendapatkan izin atau persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan mitra Komisi XI," tegasnya. Ketua DPP NasDem itu juga menyatakan bahwa Komisi VI DPR akan berkoordinasi dengan Komisi XI DPR untuk mengecek progres ketika Komisi XI mengadakan rapat dengan Kementerian Keuangan. Dalam rapat perdana dengan Panja Komisi VI, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa pembayaran awal kewajiban Jiwasraya kepada nasabah akan mulai dilakukan pada akhir Maret 2020. Terkait wacana pembentukan Pansus Jiwasraya, Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, mengatakan pembentukan panja secara administratif akan lebih cepat bekerja dan menghasilkan solusi penyelesaian kasus. Sebaliknya, isu pansus akan memakan waktu lama dan bakal merugikan masyarakat selaku nasabah. "Saya ingin menekankan bahwa proses yang sekarang berjalan memberikan gambaran penyelesaian yang tuntas," kata Faisol. (Cah/E-1) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/286849-panja-panggil-bos-mayapada-dan-trimegah  
  Kembali ke sebelumnya