Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ratusan Triliun Rupiah Mudik
Tanggal 27 Juli 2016
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA — Gaung program amnesti pajak yang terus dihembuskan pemerintah membuat industri wealth management di Singapura ketar-ketir khawatir kehilangan dana kelolaan. Beberapa sumber dari kalangan perbankan, konsultan keuangan, dan pengacara di Singapura, seperti dikutip Reuters, Selasa (26/7), memperkirakan dana yang kembali ke Indonesia akibat program amnesti pajak sekitar US$30 miliar atau sekitar Rp390 triliun. Saat ini, sejumlah kalangan memperkirakan ada dana sekitar US$200 miliar dari Indonesia yang tersimpan di Singapura. Perkiraan tersebut di bawah target pemerintah sebesar US$76 miliar atau proyeksi Bank Indonesia sebesar US$42 miliar. Padahal, Jumlah tersebut hampir separuh dari total dana yang dikelola oleh bank-bank swasta di Singapura yang jumlahnya diperkirakan mencapai US$470 miliar. Managing Director Otoritas Moneter Singapura Ravi Menon, dalam keterangan resminya awal pekan ini berharap tidak akan terjadi perpindahan dana besar-besaran dari negaranya akibat program pengampunan pajak Indonesia. Meski demikian, dia menegaskan tidak akan memberlakukan program apa pun untuk membendung perpindahan dana menuju Indonesia. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri memastikan Singapura tidak akan melakukan langkah-langkah khusus untuk mengganggu implementasi kebijakan ini. Hal itu, katanya, disampaikan Deputi Perdana Menteri Singapura Tarman Shanmugaratnam di sela-sela pertemuan G20 akhir pekan lalu. “Deputi PM Singapura bicara langsung dengan saya bahwa Singapura tidak punya intensi apapun untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia. Jadi beliau menyampaikan itu setelah melihat langsung di lapangan melalui monetery authority di Singapura,” jelasnya. Kalangan institusi keuangan di Singapura memperkirakan, program pengampunan pajak tahun ini akan lebih sukses dari upaya sebelumnya pada 2008 yang saat itu disebut sebagai sunset policy. Pada periode tersebut Indonesia hanya berhasil menghimpun dana US$500 juta. Hal ini terjadi karena Singapura kini tak lagi men jadi tempat yang ramah untuk menghindari otoritas pajak di berbagai negara di dunia. Pemerintah Indonesia pun telah mendeklarasikan bahwa pihaknya akan terus menggali data terkait dana yang diparkirkan di negara tersebut. Seorang bankir swasta yang enggan disebut namanya memperkirakan hanya 15% dari dana yang terparkir di Singapura akan kembali ke Indonesia. Hal ini terjadi karena beberapa aturan dalam tax amnesty dinilai kurang menarik. Persyaratan yang mewajibkan dana hasil repatriasi harus disimpan di Indonesia minimal tiga tahun, dianggap cukup berat dilaksanakan. Para pemilik dana harus memutar uangnya di Indonesia, di mana nilai tukar mata uangnya telah anjlok 20% terhadap dolar AS selama tiga tahun terakhir. Selain itu, kebijakan yang mengatur dana hasil repatriasi hanya dapat diinvestasikan dalam daftar aset yang telah disusun oleh pemerintah, dianggap membatasi kebebasan pemilik dana untuk memutar uangnya. “Ketika pemilik dana mendapati uangnya terjebak di Indonesia selama tiga tahun dipastikan bakal memberikan keprihatinan besar. Membalikkan dana kembali ke Indonesia mungkin akan memberikan ketenangan pikiran, tapi di sisi lain harus menelan banyak dana,” kata Chris Woo,Kepala Konsultan Pajak di PwC Singapura. BARU DEKLARASI Pada perkembangan terakhir, seluruh wajib pajak yang ikut kebijakan pengampunan pajak hingga saat ini baru berupa deklarasi harta, baik dalam maupun luar negeri. Aksi repatriasi harta belum ada. Luky Alfirman, Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sekaligus Juru Bicara Kemenkeu menga takan sudah ada deklarasi harta Rp989 miliar dengan uang tebusan Rp23,7 miliar yang masuk ke kas negara. “Repatriasinya masih belum ada,” katanya di Jakarta, Selasa (26/7). Dari jumlah harta tersebut, lanjutnya, sekitar Rp253 miliar merupakan harta bersih dari luar negeri. Sisanya, sekitar Rp735 miliar berasal dari deklarasi harta bersih dalam negeri. Dari angka tersebut, ada sebanyak 82 Surat Pernyataan (SP). Dia pun memaklumi jika masyarakat masih wait and see karena ini masih awal. Kemenkeu sendiri kian agresif dengan berencana menambah jumlah pintu masuk melalui perbankan, manajer investasi dan sekuritas untuk memudahkan aliran dana repatriasi. Apa lagi santer ber edar sejumlah peng usaha pada masa Orde Baru bakal segera melakukan deklarasi aset Rp3 triliun.          
  Kembali ke sebelumnya