Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ditjen Pajak Awasi Deklarasi Harta Domestik
Tanggal 28 Juli 2016
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA — Pemantauan penguncian harta dalam negeri yang ikut dideklarasikan dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dilakukan langsung oleh Ditjen Pajak. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan lock up atau penguncian itu akan dipantau langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) karena dinilai tidak terlalu berisiko dibandingkan dengan dana yang sudah pernah ke luar negeri. “Dari DJP sedang dibangun sistem dan prosedurnya, jadi tidak melalui gateway juga. Gateway itu nanti hanya digunakan untuk dana-dana hasil repatriasi,” katanya ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/7). Menurut dia, harta dan dana yang sudah ada di dalam negeri sebenarnya sudah memiliki karakteristik lebih baik. Apalagi, jika harta itu termasuk dalam kategori yang tidak bergerak seperti tanah dan/ atau bangunan. Seperti diketahui, harta di dalam negeri yang dideklarasikan mau pun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama tiga tahun. Pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak menyebutkan perhitungan masa tiga tahun un tuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan. Namun, bagi harta yang dialihkan dari luar ke dalam NKRI (repatriasi), masa tiga tahun dihitung sejak dialihkannya harta itu. Hal ini karena ada kelonggaran masa pengalihan harta. “Nanti bisa jadi harus ada wajib lapor dari WP terkait harta itu secara periodik,” imbuh Robert. Dalam pasal 13 disebutkan WP atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai penempatan harta dalam negeri yang dideklarasikan. Untuk penunjukan gateway terkait dengan dana repatriasi, Robert mengatakan tidak akan ada batasan selama memenuhi kriteria. Seperti diketahui, dalam tahap I, sebanyak empat bank BUKU IV telah menandatangani kontrak. “Tahap II harusnya besok , tapi ini kan ada pergantian menteri, ya kita lihat nanti,” katanya. Kriteria ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Dalam pasal 4 beleid tersebut juga diamanatkan pembukaan rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Untuk cabang dari bank persepsi yang ada di luar NKRI harus memindahkan dana WP ke bank persepsi di wilayah NKRI paling lambat pada hari kerja berikutnya. MODAL MASUK Prospek perekonomian Indonesia yang relatif lebih baik dibandingkan dengan kondisi di luar negeri yang cenderung masih belum stabil dan sejumlah kebijakan yang dilancarkan pemerintah termasuk implementasi UU Pengampunan Pajak berhasil menciptakan sentimen positif pelaku pasar. Hal tersebut setidaknya terekam dalam aliran dana dari luar negeri yang meningkat pesat hingga 25 Juli. Berdasarkan laporan Bank Indonesia, arus modal masuk (capital inflow) pada 1 Januari hingga 25 Juli 2016 mencapai Rp125 triliun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun lalu Rp55 triliun. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan sampai Juni 2016, nilai capital inflow sebesar Rp102 triliun dan menembus Rp125 triliun per 25 Juli 2016. “Jumlahnya kan besar, nah ini adalah dana masuk ke pasar modal, ke pasar SBN , juga kepada instrumen BI,” katanya seusai memberikan sambutan dalam Seminar Kajian Tengah Tahun Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bertema Evaluasi Paket, Evaluasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (27/7). Dia menilai arus modal masuk yang kencang mengindikasikan perekonomian Indonesia terbilang bagus di tengah perlambatan ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi kuartal I/2016 berada di level 4,92%. Adapun tingkat inflasi hingga pekan pertama Juli di kisaran 1,2%, hingga akhir bulan mengarah ke 1%. “Artinya terkendali dan baik. Jadi ini diharapkan sejalan dengan target inflasi 4 plus minus 1.” Selain itu, program pengampunan pajak (tax amnesty) semakin menghembuskan arus positif bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, Bank Sentral tetap mengantisipasi masuknya dana yang besar dari tax amnesty agar bisa disalurkan ke sektor produktif. Jika tidak masuk ke sektor produktif, dana tersebut justru akan menjadi beban. “Malah bisa membuat kondisi kita over heating atau bubble,” ujar Agus. Sementara itu, realisasi investasi yang tercatat dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal pada semester I/2016 sudah mencapai lebih dari Rp297 triliun. Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis mengatakan pada paruh pertama tahun ini realisasi investasi sudah lebih dari setengah target yang sudah diamanatkan senilai Rp594,8 triliun. “Sudah lebih ,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/7). Belum lama ini, ekonom Kenta Institute Eric Alexander Sugandi me ngemukakan Indonesia masih membutuhkan dana asing untuk meng genjot pertumbunan ekonomi. Namun, ketergantungan perekonomian terhadap modal dari luar negeri terutama yang masuk sebagai investasi portofolio harus diwaspadai karena bisa menyebabkan arus modal keluar mendadak yang menekan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, menurutnya, idealnya dana asing yang masuk ke Indonesia lebih baik dalam bentuk investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke sektor riil dari pada investasi portofolio yang lebih mudah keluar. Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Andry Asmoro menuturkan arus modal masuk memang menyimpan sisi positif berupa peningkatan harga surat berharga pemerintah atau korporasi. Harga saham juga ikut terdongkrak. Alhasil, pemerintah dan korporasi yang ingin menerbitkan surat utang bisa mendapatkan kupon yang lebih tendah sehingga tidak membebani saat pembayaran. “Dari sisi pemegang, tentu nilai bukunya akan naik dan juga menguntungkan bagi investor.” Namun, arus modal masuk me - nyim pan sisi negatif berupa pembalikan modal yang menyebabkan penurunan harga aset. Risiko ini bisa diminimalisasi dengan memperbanyak instrumen investasi utamanya mendorong korporasi menerbitkan instrimen investasi dan mengarahkan instrumen investasi yang berbasis sektor riil atau infrastruktur.  
  Kembali ke sebelumnya