Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ivan Haz Tak Penuhi Panggilan Fraksi
Tanggal 06 Oktober 2015
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman 0
Kata Kunci
AKD - Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA - Anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tidak memenuhi panggilan Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar. Panggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan terhadap pembantunya. "Dia berhalangan hadir karena sedang ada acara keluarga," kata Hasrul kemarin. Menurut Hasrul, setelah Ivan tidak datang memenuhi panggilan, dia segera menghubungi anggota fraksinya itu. "Saat ditelepon, dia menyatakan tidak melakukan hal tersebut," ujarnya. Meski demikian, Hasrul tetap ingin mendengar penjelasan Ivan secara langsung. Karena itu, Hasrul kembali menjadwalkan pertemuan hari ini. Ivan dan istrinya, Anna Susilowati, dilaporkan ke polisi oleh pembantunya, T. Perempuan berusia 20 tahun itu mengaku telah dianiaya oleh Ivan dan istrinya sejak Juli lalu. Atas laporan tersebut, Fraksi PPP merasa perlu meminta klarifikasi Ivan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan saat ini sudah tujuh saksi diperiksa. Di antaranya adalah pelapor, pengurus yayasan penyalur pembantu, dua rekan pelapor, dan anggota LBH Apik yang membantu pelapor. "Hari ini kami gelar perkara untuk mengetahui apakah memang terjadi tindak pidana atau tidak," kata Krishna. Krishna mengatakan, jika ditemukan bukti adanya penganiayaan, polisi pasti akan memeriksa Ivan. Namun pemeriksaan tetap harus menunggu izin dari presiden karena Ivan menjabat wakil rakyat. "Kami tetap mengikuti prosedur," ucapnya. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan dugaan penganiayaan ini harus diusut tuntas. "Tidak ada undang-undang imunitas untuk memeriksa anggota Dewan," katanya. Hanya memang, untuk memeriksa wakil rakyat, ada prosedur yang harus diikuti. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, menyatakan Ivan Haz dapat dipecat sebagai anggota legislatif apabila terbukti melanggar kode etik. "Dia harus menjaga citranya sebagai wakil rakyat," katanya. Sedangkan untuk tuduhan penganiayaan, kata Junimart, sudah memasuki wilayah pidana yang kewenangannya berada di kepolisian. "Yang kami selidiki, kenapa anggota DPR ini dipanggil polisi." Untuk dugaan pelanggaran kode etik itu, kata Junimart, lembaganya akan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu nantinya dicocokkan dengan temuan dari kepolisian.MAWARDAH NUR HANIFIYANI | DESTRIANITA | DIKO OKTARA | EGI ADYATAMA
  Kembali ke sebelumnya