Isi Artikel |
ADA komitmen pimpinan DPR untuk mengembalikan kursi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Fraksi PKS. Komitmen tersebut dicapai dalam rapat konsultasi pimpinan dewan pengganti Bamus pada Kamis (28/7). Penunaian janji tersebut akan dibicarakan lebih konkret seusai reses pada 18 Juli mendatang.
“Disepakati untuk kembalikan hak PKS sebagai pemimpin MKD. Tentu kami akan melihat kejujuran dan keseriusan pimpinan DPR untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah diambil itu,” ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat itu, kata Hidayat, Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan bahwa penggantian Ketua MKD dari yang mulanya dijabat kader PKS Surahman Hidayat ke kader Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, bukanlah bentuk kudeta. Itu merupakan penguatan lewat restrukturisasi lembaga MKD.
Selanjutnya, tentang kepastian waktu pengembalian posisi PKS sebagai Ketua MKD, Hidayat mengatakan masih menanti teknisnya. Yang jelas, itu harusnya dilakukan seusai masa reses nanti. Ia pun enggan berandai-andai jika pimpinan DPR tidak menunaikan janji mereka.
“Nanti kita lihat. Masak lembaga yang terhormat, bicarakan mengenai Majelis Kehormatan, tidak melaksanakan janji? Harap betul-betul dalam rangka menjaga kehormatan, laksanakan janji yang sudah disepakati bersama,” imbaunya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pihaknya sudah mempelajari persoalan pimpinan MKD berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Intinya, sudah ada kesepakatan di antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi (pengganti Bamus).
“Sudah ada pembicaraan di antara fraksi-fraksi. Sudah sampai pada satu kesimpulan dan pada masa sidang yang akan datang dilanjutkan apa yang menjadi kesepakatan tersebut,” akunya.
Mengenai teknis pengembalian posisi Ketua MKD kepada PKS, Fadli menuturkan, “Itu nanti kita bicarakan setelah reses, karena sudah ada kesimpulannya. Pokoknya kita ikuti yang jadi koridor itu.” Turunnya Surahman dari posisi Ketua MKD terkait dengan aduan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tidak terima dipecat dari PKS. Salah satu petinggi PKS yang ikut meneken pemecaran Fahri ialah Surahman. Aturan di DPR, pimpinan MKD harus nonaktif saat aduan terhadapnya diterima MKD. (Kim/P-3)
|