Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PERDESAAN:Peran Strategis BUMDes Diandalkan
Tanggal 11 Agustus 2020
Surat Kabar Kompas
Halaman 0
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel Program Pemulihan Ekonomi Nasional diharapkan bisa menjangkau perdesaan. BUMDes dinilai memiliki peran strategis untuk dilibatkan dalam program pemulihan ekonomi perdesaan, antara lain lewat program Padat Karya Tunai. Oleh ARIS PRASETYO / C ANTO SAPTOWALYONO JAKARTA, KOMPAS — Badan usaha milik desa atau BUMDes dianggap memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, ada sejumlah kendala yang membuat perannya belum optimal, antara lain soal landasan hukum bagi keterlibatannya dalam program pemulihan ekonomi. Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia Rudy Suryanto menilai, BUMDes bisa jadi wadah dalam pemulihan ekonomi di perdesaan. BUMDes bisa menyerap produk yang dihasilkan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk dipasarkan ke konsumen. Produk yang dianggap sebagai pilihan tepat dalam situasi saat ini adalah pangan. ”PKTD sebaiknya difokuskan untuk gerakan pendayagunaan lahan kosong yang kurang produktif di perdesaan. Hasilnya nanti diserap oleh BUMDes dan dijual kembali ke warga desa. Dengan demikian, dana akan tetap berputar di desa,” kata Rudy saat dihubungi, Senin (10/8/2020). Cara itu berdampak ganda. Selain membuat lahan kosong jadi produktif, kegiatan itu menyerap tenaga kerja perdesaan. Upah tenaga kerja bisa diambil dari dana desa yang dialokasikan khusus untuk PKTD. ”Hanya BUMDes membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas. Belum semua instansi memahami posisi dan kedudukan BUMDes. Dampaknya, BUMDes kurang aktif terlibat dalam program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Rudy.   Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan nomor registrasi bagi BUMDes, kata Rudy, sangat bermanfaat. Dari aspek legalitas, program itu memperkuat akses BUMDes ke lembaga keuangan. BUMDes juga bisa lebih aktif terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. ”Dari ratusan triliun dana yang dikucurkan pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMDes belum dilibatkan secara resmi. Kebijakan registrasi bisa jadi pintu masuk agar BUMDes bisa terlibat lebih aktif,” kata Rudy. Dihubungi secara terpisah, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, sejauh ini ada 10.629 BUMDes di seluruh Indonesia yang memiliki nomor registrasi. Nomor itu menjadi bukti legal bagi BUMDes untuk mengakses pinjaman lunak melalui program pemulihan ekonomi nasional. Namun, masih ada puluhan ribu BUMDes yang perlu diverifikasi ulang untuk mendapatkan nomor registrasi. Padat karya Soal dana desa untuk PKTD, kata Halim, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. Dalam surat edaran itu, program PKTD diprioritaskan untuk pengangguran, keluarga miskin, dan kelompok marjinal. Dana desa dalam program ini harus memiliki proporsi upah minimal 50 persen. Contoh kegiatan yang bisa dilakukan lewat program PKTD adalah menanami lahan kosong dengan tanaman pangan. Kemendesa PDTT mencatat, ada potensi sisa dana desa sebesar Rp 36,4 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program PKTD. Pemerintah berharap dana ini bisa dimanfaatkan mulai Agustus sampai September tahun ini. PKTD bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan program padat karya melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat. Program ini diharapkan mempertahankan daya beli masyarakat perdesaan, mendistribusikan dana pembangunan ke desa, dan mengurangi angka pengangguran. Baca juga: Padat Karya Bermesin BUMDes Pagu akhir anggaran Kementerian PUPR Rp 75,63 triliun. Sebanyak Rp 64,3 triliun dari alokasi itu untuk program reguler pembangunan infrastruktur dan Rp 11,3 triliun untuk program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) dengan target penerima manfaat 614.480 orang. Kementerian PUPR juga mengubah skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi dilaksanakan dengan pola padat karya. Alokasi anggarannya Rp 654,4 miliar dengan target penerima manfaat 80.888 orang. ”Pelaksanaan PKT harus memperhatikan protokol jaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Anggaran padat karya terutama untuk peningkatan tata guna air irigasi/irigasi kecil serta operasi dan pemeliharaan saluran irigasi, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, termasuk pengecatan jembatan gantung.
  Kembali ke sebelumnya