Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Uang Suap Dipakai untuk Memenangi Pilkada
Tanggal 02 Agustus 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 4
Kata Kunci
AKD - Komisi V
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel WALI Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui telah menerima uang Rp300 juta dari mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Namun, ia mengklaim uang tersebut merupakan dana gotong royong dari PDI Perjuangan untuk program memenangi Pilkada 2015. “Kami sedang kampanye jalan sehat. Saya dikontak untuk merapat, bahasanya ‘ada oleh-oleh’. Mereka mau bantu pilkada. (Pesannya) untuk bantu teman partai memenangi pilkada,” kata Hendrar saat bersaksi untuk Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Uang itu diterima Farhan Hilmi, staf Hendrar. Mereka bertemu di Hotel Novotel Semarang pada November silam. Damayanti didampingi dua stafnya, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini. “Uang Rp300 juta kemudian diserahkan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang PDIP Semarang untuk operasional tim sukses Pengurus Anak Cabang PDI P dan konsolidasi partai termasuk pembuatan kaus,” lanjut Hendrar. Saat Jaksa KPK mencecar Hendrar apakah uang diberikan Damayanti agar mendapatkan proyek dari program aspirasi di Kota Semarang, Hendrar menampik. Menurutnya, itu tidak lebih daripada bantuan untuk pilkada, meski saat itu dirinya merupakan petahana. “Seingat saya itu proses pilkada. Seingat saya tidak (ada permintaan proyek di Semarang),” kilah Hendrar yang mengaku telah mengembalikan uang Rp300 juta kepada KPK. Di tempat yang sama, mantan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi, juga mengakui pernah menerima uang dari Damayanti juga untuk bantuan pilkada. Keduanya mengaku menerima masing-masing Rp150 juta. Widya menuturkan pemberian uang itu dilakukan di kediamannya setelah sebelumnya dilakukan acara sosialisasi Empat Pilar. Saat memberikan amplop, Damayanti mengatakan uang itu merupakan bantuan darinya untuk partai dalam pencalonan Widya. “(Uangnya) untuk konsolidasi partai di enam daerah pemilihan. Ada konsumsi dan operasional. Setelah kejadian itu (Damayanti terjerat operasi tangkap tangan KPK), saya sadar dan mengembalikan uang itu,” kata Widya. Sementara itu, anggota DPR Komisi V Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois menampik pernah terjadi pembicaraan mengenai program aspirasi agar disalurkan ke Maluku yang dilakukan di ruang kerja Damayanti nomor 621. Padahal , beberapa saksi sebelumnya menyatakan ada pertemuan di ruang Damayanti sebelum menuju Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. “ Tidak pernah (keruang Damayanti). Saya datang ke Hotel Ambhara dari rumah saya,” kata Alamuddin di Pengadilan Tipikor. Namun, pernyataan tersebut dibantah Damayanti. Ia menilai kesaksian Alamuddin tidak sesuai dengan fakta. “Pertemuan di Ambhara tidak satu kali, tapi beberapa kali. CCTV tidak mungkin bohong.” (Nyu/P-5)  
  Kembali ke sebelumnya