Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul MKD Dikuatkan lewat Revisi Satu Pasal UU MD3
Tanggal 05 Agustus 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 3
Kata Kunci
AKD - Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel KESEPAKATAN antarketua fraksi dengan pimpinan DPR tentang penguatan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) akan dilakukan melalui revisi satu pasal di UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Kepastian pasal yang dirombak itu masih menunggu pembahasan di tingkat teknis legislasi. Ketua DPR Ade Komarudin menyebut, suara sepakat itu datang dari semua fraksi dalam rapat yang dipimpin dirinya dengan semua pimpinan fraksi di DPR, pekan lalu. “Kita sepakati penguatan MKD, melalui revisi satu pasal soal itu,” ujar dia, di Jakarta, kemarin. Yakni, lanjut Ade, menjadikan MKD memiliki komposisi pimpinan yang jumlahnya ganjil. Sebab, selama ini pimpinan MKD ada empat orang. Padahal, dalam ranah hukum biasanya mahkamah itu memiliki anggota dengan jumlah ganjil. Proses pengambilan keputusan pun akan lebih jelas. Dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Namun, substansi tersebut diubah dalam revisi terbatas UU MD3 untuk mengakomodasi Koalisi Indonesia Hebat di pimpinan alat kelengkapan DPR, termasuk MKD. Sehingga berbunyi ‘Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil yang dipilih anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket’. Saat ini, susunan pimpinan MKD yang terdiri atas Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra) sebagai ketua, Hamka Haq (F-PDIP), Lily Asjudiredja (F-Golkar), dan Syarifuddin Sudding (F-Hanura) sebagai wakil ketua. Sudding mengaku belum tahu lebih jauh soal kesepakatan penguatan MKD lewat perubahan satu pasal di UU MD3 ataupun perubahan komposisi pimpinan. Pasalnya, itu akan dibahas lebih jauh seusai masa reses DPR. “Yang pasti penguatannya melalui perubahan struktur dan regulasi,” tutup dia. Wacana penguatan MKD ini mencuat setelah Surahman Hidayat digantikan Sufmi Dasco Ahmad di posisi ketua MKD. Fraksi PKS menyebut itu sebagai kudeta. (Kim/P-4)
  Kembali ke sebelumnya