Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Batas Tertinggi Tarif Tes PCR Rp 275.000 dan Rp 300.000
Tanggal 27 Oktober 2021
Surat Kabar Kompas
Halaman 0
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel Pemerintah menurunkan harga tertinggi dari tes usap PCR pemeriksaan Covid-19 sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Aturan ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021. Oleh DEONISIA ARLINTA JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tertinggi untuk tarif pemeriksaan tes usap berbasis polimerase rantai ganda atau PCR menjadi Rp 275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk wilayah lainnya. Penetapan ini sesuai dengan hasil evaluasi dari perhitungan biaya pemeriksaan tes tersebut. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Rabu (27/10/2021), mengatakan, hasil pemeriksaan tes usap real time PCR dengan tarif tertinggi tersebut maksimal dikeluarkan 1 x 24 jam setelah tes usap dilakukan. Semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, diharapkan mematuhi aturan tersebut. ”Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas dari tarif tertinggi tersebut apa pun alasannya, termasuk ada batas waktu yang lebih cepat dari batas waktu maksimal 1 x 24 jam yang sudah ditetapkan,” katanya. Batas tarif tertinggi tes usap berbasis PCR ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 3843 Tahun 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR. Penetapan harga tertinggi ini berlaku sejak surat edaran tersebut diterbitkan 27 Oktober 2021. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufiq menyampaikan, penetapan batas tertinggi tarif tes PCR yang terbaru telah sesuai dengan hasil evaluasi dan perhitungan atas biaya tes yang wajar. Perhitungan tersebut mempertimbangkan kondisi terkini berdasarkan hasil audit, e-katalog, dan harga pasar.   ”Terdapat potensi harga yang lebih rendah yang merujuk pada penurunan biaya bahan habis pakai seperti alat pelindung diri, penurunan harga reagen PCR dan RNA, serta penurunan biaya overhead,” tuturnya. Kadir menambahkan, kepala dinas kesehatan di daerah, termasuk kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi tes PCR. Bagi fasilitas kesehatan atau fasilitas laboratorium pemeriksaan PCR yang tidak mematuhi batas tarif tertinggi tersebut bisa dijatuhi sanksi tegas berupa penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional. Perluasan fasilitas laboratorium terus dilakukan oleh pemerintah. Saat ini setidaknya ada 1.000 laboratorium pemeriksaan berbasis PCR yang tersebar di seluruh Indonesia.  ”Kementerian Kesehatan juga masih mengidentifikasi daerah-daerah mana saja yang belum ada mesin PCR. Nanti akan koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin PCR,” ujar Kadir. Praktisi rumah sakit dan dokter laboratorium yang juga mantan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma menyampaikan, pemberlakuan tarif tertinggi dari tes PCR perlu dikaji kembali. Pasalnya, masih ada sejumlah fasilitas kesehatan yang menggunakan alat penunjang pemeriksaan seperti reagen yang dibeli dengan tarif lama.  ”Reagen yang digunakan masih dibeli dengan harga yang berlaku saat itu (sebelum tarif tertinggi ditetapkan), bagaimana kalau harus menjual dengan harga baru secara mendadak,” katanya. Libur Natal dan tahun baru Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menetapkan akan memangkas cuti bersama libur Natal dan meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Selain itu, aparatur sipil negara juga dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. ”Kebijakan ini semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya. Muhadjir menambahkan, masyarakat yang terpaksa harus bepergian di hari tersebut perlu mematuhi syarat perjalanan yang ketat. Untuk bepergian dengan moda transportasi udara diterapkan syarat surat negatif tes PCR dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Pengawasan tersebut terutama pada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Kadir mengatakan, syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat udara didasarkan pada situasi di lapangan yang sudah menunjukkan adanya peningkatan penumpang pesawat. Sejumlah maskapai penerbangan psudah menerapkan kapasitas pesawat sampai 90 persen. ”Artinya, pelaksanaan physical distancing di atas pesawat itu sukar dilaksanakan. Karena itu, untuk menjamin perjalanan dengan pesawat betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi untuk menularkan, maka tes PCR dijadikan sebagai pemeriksaan utama,” tuturnya.
  Kembali ke sebelumnya