Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Waspadai Inflasi, Perkuat Daya Beli dan Strategi Industri
Tanggal 03 Januari 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman 10
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel Tahun ini inflasi perlu dicermati. Kenaikan tingkat inflasi tidak hanya dipengaruhi harga pangan, tetapi juga energi, kenaikan biaya produksi yang berimbas pada harga produk akhir, dan sejumlah kebijakan pemerintah. Oleh HENDRIYO WIDI 3 Januari 2022 08:27 WIB Seorang pedagang cabai menunggu pembeli di Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/12/2021). Harga cabai rawit merah di Pasar Pagi Kota Tegal yang semula Rp 30.000 per kilogram menembus Rp 100.000 per kilogram. Hal ini terjadi karena sejumlah petani cabai gagal panen akibat cuaca buruk. Inflasi bakal menjadi tantangan Indonesia pada 2022 selain pandemi Covid-19. Lonjakan harga komoditas pangan dan energi global, ditambah rencana penerapan kebijakan pemerintah di sektor perpajakan dan energi, berpotensi membebani daya beli dan industri. Inflasi tersebut perlu dicermati lantaran bukan didominasi oleh permintaan. Inflasi tahun ini juga akan dipengaruhi oleh perubahan struktur biaya produksi di dalam negeri yang berujung pada kenaikan harga produk di tingkat konsumen. Pada 31 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi pada Desember 2021 dan sepanjang 2021 masing-masing sebesar 0,6 persen dan 1,9 persen. Proyeksi itu berdasarkan survei pemantauan harga pada pekan kelima Desember 2021. Komoditas penyumbang utama inflasi Desember 2021 adalah cabai rawit sebesar 0,14 persen secara bulanan, minyak goreng 0,07 persen, daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing 0,06 persen, serta cabai merah 0,04 persen. Selain itu, ada juga bawang merah, beras, detergen bubuk, semen, serta tarif angkutan udara dan bahan bakar rumah tangga yang berkontribusi sama terhadap inflasi, yaitu sebesar 0,01 persen. BADAN PUSAT STATISTIK Pergerakan inflasi secara bulanan dan tahunan hingga November 2021. Hal itu seiring dengan kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok, terutama minyak goreng, cabai, serta daging dan telur ayam ras. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, per 31 Desember 2021, rata-rata nasional harga minyak goreng curah Rp 17.900 per liter dan kemasan Rp 18.600 per liter. Harga cabai rawit merah, merah besar, dan merah keriting berada di kisaran Rp 46.100 per kilogram (kg)-Rp 88.500 per kg. Adapun harga daging dan telur ayam ras masing-masing Rp 36.800 per kg dan Rp 30.100 per kg. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi sepanjang 2021 berada di bawah 2 persen atau di bawah target pemerintah dan BI yang sebesar 2 persen-4 persen. Pada 2022, tingkat inflasi diperkirakan bisa 4 persen. Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, peningkatan inflasi bisa terjadi lantaran lonjakan harga pangan, energi, dan sejumlah kebijakan yang akan digulirkan pemerintah tahun ini. Kebijakan itu antara lain kenaikan tarif listrik, pengalihan penggunaan bahan bakar minyak yang lebih ramah lingkungan, serta pengenaan pajak karbon dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inflasi yang disebabkan oleh faktor-faktor itu harus diwaspadai karena bukan berasal dari peningkatan permintaan. ”Jika tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan, ini akan menekan daya beli masyarakat yang belum benar-benar pulih,” ujarnya. Kenaikan inflasi bukan berasal dari peningkatan permintaan. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan, ini akan menekan daya beli masyarakat. Kenaikan Harga Pangan Global dan Biaya Logistik Mulai Pengaruhi Inflasi Lampu Kuning Harga Pangan Kendati begitu, CORE juga memproyeksikan harga berbagai komoditas, seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan batubara, masih relatif tinggi setidaknya hingga semester II-2022. Hal ini akan menjaga daya beli masyarakat di daerah pertambangan dan perkebunan di luar Jawa. https://assetd.kompas.id/MJoHNlqUldgXlm2HAMThN3sIR6E=/1024x1196/https://kompas.id/wp-content/uploads/2021/12/20211203-H09-LHR-Harga-pangan-mumed_1638543516.png Sebelumnya, kalangan pengusaha menyebutkan, kenaikan harga pangan global, energi, biaya logistik, dan kebijakan perpajakan akan berpengaruh terhadap struktur biaya produksi. Kenaikan biaya ini akan berimbas pada kenaikan harga produk di tingkat konsumen. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, Gapmmi berencana menaikkan harga pangan olahan itu pada 2022 di kisaran 5-10 persen. Kenaikan harga produk makanan-minuman itu mempertimbangkan kenaikan harga bahan baku pangan impor dan biaya logistik serta PPN. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming menilai, kenaikan tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia lebih disebabkan oleh kenaikan biaya produksi dan distribusi. Cost-push inflation ini harus dikendalikan agar tidak semakin menggerus daya beli. Sebab, kenaikan inflasi yang positif  Sementara itu, Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LPEM-FEB UI) menilai, kenaikan harga komoditas global memang menjadi berkah, tetapi memunculkan tantangan bagi industri domestik. Kenaikan harga komoditas berakibat pada naiknya biaya input bagi industri. Kenaikan harga komoditas global memang menjadi berkah, tetapi memunculkan tantangan bagi industri domestik. Kenaikan harga komoditas berakibat pada naiknya biaya input bagi industri. Selain itu, tantangan lainnya adalah kelangkaan atau sulitnya mendapatkan pasokan komoditas yang dibutuhkan, seperti CPO, batubara, dan gas bumi. Hal ini terjadi lantaran produsen komoditas domestik lebih memilih menjualnya ke pasar internasional ketika harga sedang tinggi. Dalam laporan akhir tahunnya, LPEM-FEB UI mencatat, terdapat empat besar industri yang merupakan pengguna CPO dan produk turunannya, yaitu minyak goreng, oleo-chemical, sabun, dan margarin. Industri lain yang juga menggunakan CPO dan perannya diproyeksikan akan semakin krusial pada masa depan adalah biofuel. Sebuah truk menumpahkan batubara di kawasan pertambangan PT Bukit Asam (PTBA), Selasa (16/11/2021). PTBA menargetkan bisa memproduksi sekitar 30 juta ton sampai akhir 2021. Di samping itu, peranan batubara bagi perekonomian nasional terbilang sangat krusial sebagai sumber energi dalam negeri. Pada 2021 kebutuhan batubara nasional mencapai 172 juta ton, terutama untuk pembangkit listrik sebesar 70 persen, pengolahan dan pemurnian 11 persen, semen 10 persen, industri tekstil dan kertas masing-masing 4 persen, serta industri pupuk 1 persen. Begitu juga dengan gas yang banyak dibutuhkan oleh industri domestik. Sepanjang semester I-2021, total pemanfaatan gas nasional mencapai 5.661,38 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Industri yang paling besar mengonsumsi gas adalah industri manufaktur, yaitu sebanyak 1.597,44 BBTUD atau sekitar 28,22 persen dari total pemanfaatan gas nasional. Kemudian diikuti industri pupuk yang memanfaatkan gas sebesar 12,45 persen, kelistrikan 12,04 persen, dan penyediaan LNG 8,91 persen. Untuk meredam imbas kenaikan harga CPO, terutama terhadap kenaikan harga minyak goreng, pemerintah menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter melalui jaringan ritel modern dan pemerintah daerah. Pemerintah juga tengah menyiapkan subsidi harga minyak goreng curah menggunakan dana kelolaan pungutan ekspor CPO. Untuk batubara, pemerintah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO). Kebijakan pengendalian pasar batubara dalam negeri ini mensyaratkan setiap produksi batubara minimal 25 persen ditujukan untuk kebutuhan dalam negeri. Harga batubara untuk pembangkit listrik juga dipatok 70 dollar AS per ton, sedangkan untuk industri pupuk dan semen 90 dollar AS per ton. Pada Januari 2021, harga batubara acuan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar 75,84 dollar AS per ton. Pada Desember 2021, harga batubara acuan yang ditetapkan sebesar 159,79 dollar AS per ton. Adapun untuk bahan bakar minyak (BBM), pemerintah masih menyubsidi jenis BBM tertentu. Hingga November 2021, realisasi subsidi energi mencapai Rp 102,5 triliun, naik 15,7 persen dari periode yang sama 2020. Salah satu pemicu kenaikan subsidi tersebut adalah konsumsi dan harga minyak dunia yang naik pada 2021. Sejumlah pekerja menata tabung elpiji ukuran 12 kilogram di agen penjualan elpiji di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Sejak 25 Desember 2021, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi. Harga elpiji 12 kilogram, yang biasanya Rp 150.000 per tabung di pengecer, melonjak menjadi Rp 185.000 per tabung. Untuk meredam imbas kenaikan harga komoditas, LPEM-FEB UI mengusulkan beberapa strategi. Pertama, memopulerkan instrumen komoditas berjangka untuk beragam komoditas untuk melindungi pembeli dan mengatur pembentukan harga. Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan cadangan komoditas nasional selain beras seperti yang dilakukan oleh sejumlah negara. Ketiga, memperbaiki sistem DMO agar berlaku adil bagi pemasok dan pengguna. Peneliti Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM-FEB UI, Mohammad D Revindo, mengatakan, saat ini sistem DMO hanya berlaku satu arah sehingga kebijakan ini memiliki titik lemah dari sisi keadilan usaha bagi pemasok batubara. Selain itu, harga batubara untuk kebutuhan domestik yang dipatok pemerintah tersebut berlaku tetap dalam periode tertentu. Hal ini bisa menyebabkan distorsi pasar yang terlalu tajam di saat harga naik secara signifikan jauh dari angka patokan itu. Untuk itu, pemerintah perlu mematok harga tersebut secara proporsional, misalnya 35 persen di bawah harga internasional. ”Dengan demikian, harga batubara di dalam negeri akan tetap fluktuatif mengikuti pergerakan pasar, tetapi tetap di bawah harga internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta. Editor: MUKHAMAD KURNIAWAN
  Kembali ke sebelumnya