Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Keterbukaan Informasi Publik Belum Dimaknai Secara Utuh
Tanggal 25 Oktober 2021
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi I
Isi Artikel LEMBAGA atau badan publik dinilai masih memiliki mental atau kesadaran yang rendah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Padahal keterbukaan informasi telah diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan harus diimplementasikan. Komisioner Keterbukaan Informasi Publik Pusat Cecep Suryadi mengatakan sikap keterbukaan informasi masih menjadi pertimbangan penting dalam badan publik sehingga masih memiliki kekhawatiran.  "Mental atau sikap keterbukaan ini belum dipahami secara utuh oleh badan publik. Ini yang masih jadi pekerjaan rumah yang besar. Padahal keterbukaan akan memberikan kepercayaan publik," ungkap Cecep dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Senin (25/10).  Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2020 yang dilakukan KIP mengungkapkan badan publik yang informatif sebesar 17,24% atau 60 badan publik, yakni 8 PTN, 4 LNS, 6 LN LPNK, 12 Badan Publik, 10 Pemerintah Provinsi, 16 Kementerian, dan 3 partai politik. Sedangkan lembaga yang menuju informatif sebanyak 9,7% atau 34 badan publik. Ke-34 badan itu ialah 9 PTN, 6 BUMN, 6 LNS, 1 LN/LPNK, 5 Pemprov, 6 Kementerian, dan 2 partai politik. Sementara yang cukup informatif 17,53% atau 61 badan publik, yakni 24 PTN, 4 BUMN, 6 LNS, 9 LN/LPNK, 9 Pemprov, 7 Kementerian, dan 2 Partai Politik. "Yang kurang informatif 13,51% atau 47 badan publik dan yang tidak informatif 41,94% atau 146 badan publik," ucapnya.  Dari data tersebut, pemerintah terus berkomitmen dan serius dalam menciptakan keterbukaan informasi publik. Monitoring dan evaluasi menjadi poin penting KIP setiap tahun untuk bisa menjalankan amanat UU secara menyeluruh.  "KIP tahun ini menggelar anugerah keterbukaan informasi dan 26 Oktober akan dilaksanakan. Ini bertujuan untuk mengukur konsistensi dari seluruh badan publik, lembaga yang dibiayai dari APBN, APBD, dana luar negeri, dan lain-lain, sehingga ada kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi soal anggaran dan program dan lainnya," ungkapnya. Dia menerangkan masih banyak atau sekitar 50% badan publik belum patuh keterbukaan informasi publik. Sayangnya, berdasarkan UU tidak bisa menerapkan reward and punishment. Sehingga KIP hanya bisa memberikan assesment, serta bimbingan secara berkala dan memberikan kewenangan pada setiap badan publik.  "Yang sudah dilakukan KIP dari tahun ke tahun dari hasil monev (Monitoring evaluasi) untuk jadi bahan treatment kepada badan publik. Kami berkoordinasi dengan kementerian seperti Kemendagri misalnya untuk assesment, bimbingan secara daring dan pengetahuan teknis soal standar dan indikator," ucapnya.  KIP, sambung dia, sudah dan masif menjelajah kanal media dalam memastikan upaya badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik.  Di saat yang sama Ketua Komisi Informasi Publik Pusat (KIP) Pusat Gede Narayana menekankan penganugerahan yang akan dilaksanakan besok merupakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam terhadap keterbukaan informasi publik.  "Dengan acara penghargaan ini dan monev janganlah badan publik yang informatif berpuas diri dan sebaliknya. Ini harus  menjadi sebagai pemicu dalam upaya keterbukaan informasi publik," tukasnya.  
  Kembali ke sebelumnya