Isi Artikel |
https://epaper.kompas.id/pdf/show/20220104
Kompas, 4 Januari 2022
Hal. 8
KELEMBAGAAN RISET
Peleburan Lembaga
Eijkman Dipertanyakan
JAKARTA, KOMPAS — Peleburan Lembaga Biologi Molekuler
Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dikha-
watirkan menjadi kemunduran pengembangan sains di In-
donesia. Selain menyebabkan hilangnya sumber daya terbaik,
peleburan ini mengancam budaya riset dan independensi
ilmuwan yang terbangun di Lembaga Eijkman.
KepalaAkademi IlmuPengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo
Soemantri Brodjonegoro menyatakan hal itu di Jakarta, Senin
(3/1/2022). ”Lembaga Eijkman punya sejarah panjang dan
nama amat kuat di dunia. Dengan kejadian ini, para peneli-
tinya akan kehilangan wibawa sebagai peneliti. Mereka yang
independen dipaksa menjadi pegawai negeri. Jelas bakal
terjadi brain drain (hengkangnya ilmuwan),” ujarnya.
Denganditarik keBadanRiset danInovasiNasional(BRIN),
reputasi Lembaga Eijkman akan tenggelam. Apalagi, tidak
semua penelitinya diserap. ”Yang diangkat hanya ASN (apara-
tur sipil negara). Yang tidak, diberhentikan atau diberi opsitak
wajar bagi peneliti dan pasti banyak yang tidak mau,” ujar
Satryo.
Lima opsi
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, ”Dengan
terintegrasinya Kementerian Riset dan Teknologi serta empat
LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) ke BRIN,
status LBM (Lembaga Biologi Molekuler) Eijkman telah kami
lembagakan menjadi unit kerja resmi, yakni Pusat Riset
Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu
Pengetahuan Hayati.”
Selama ini, LBM Eijkman merekrut banyak tenaga honorer.
Jadi, BRIN memberi sejumlah opsi sesuai status masing-ma-
sing. Opsi pertama, ASN periset dilanjutkan menjadi ASN
BRIN dan diangkat sebagai peneliti. Opsi kedua, honorer
periset berusia di atas 40 tahun dan S-3 dapat mengikuti
penerimaan ASN jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja 2021.
Opsi ketiga, honorer periset berusia kurang dari 40 tahun
dan S-3 bisa mengikuti penerimaan ASN. Keempat, honorer
periset non-S-3 dapat melanjutkan studi skema by-research
dan research assistantship atau menjadi operator laboratorium
di Cibinong. Kelima, pegawai honorer nonperiset diambil alih
Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangungkusumo.
”Sehingga benar ada pemberhentian sebagai pegawai LBM
Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan
dengan berbagai skema itu agar sesuai regulasi sebagai
lembaga pemerintah,” kata Handoko.
Kepala LBM Eijkman 2014-2021 Amin Soebandrio menga-
takan, mayoritas staf di LBM Eijkman tak bisa masuk keBRIN.
”Lebih dari 100 orang tak bisa masuk BRIN. Kebanyakan
karena bukanASNdan belum S-3.Mereka yang S-2 tak mudah
mencari sekolah sesuai dalam waktu cepat,” ujarnya.
Berdasarkan data dari sumber Kompas di LBM Eijkman,
dari 157 staf Lembaga Eijkman, 96 orang di antaranya peneliti,
sisanya staf administrasi dan pendukung, yang diberhentikan
per 31 Desember 2021 sebanyak 115 orang. Mereka diberhen-
tikan tanpa pesangon karena berstatus pegawai kontrak.
Hanya 42 orang berstatus ASN bisa bergabung ke BRIN dan 15
di antaranya peneliti.
Amin mengatakan, peleburan LBM Eijkman ke BRIN
merupakan kemunduran. ”Bagi Eijkman, ini kemunduran.
Kegiatan riset akan terhambat karena harus dikurangi asisten
risetnya dan dikerjakan sendiri penelitinya. Pembiayaan juga
belum jelas,” katanya.
Peneliti LBM Eijkman, Pradiptajati Kusuma, yang turut
diberhentikan mengaku tak ikut seleksi penerimaan ASN
meski sudah doktor. ”Selama bekerja di LBM Eijkman,
lingkungan kondusif. Senior dan yunior berkolaborasi meng-
hasilkan karya terbaik. Saya khawatir itu sulit saya dapatkan,”
kata peneliti genetika dan evolusi populasi ini. (AIK)
|