Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Distribusi Bakal Diatur Ketat
Tanggal 14 Januari 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman 9
Kata Kunci
AKD - Komisi IV
- Komisi VI
Isi Artikel

Distribusi Bakal Diatur Ketat

 

Penyediaan dan distribusi minyak goreng bersubsidi diatur ketat dalam peraturan menteriperdagangan yang terbit pekan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan.JAKARTA, KOMPAS — Kemente-rian Perdagangan mengatur ke-tat mekanisme penyediaan danpendistribusian minyak gorengkemasan sederhana bersubsidiyang didanai Badan PengelolaDanaPerkebunan Kelapa Sawit.Pengaturan itu untuk meng-antisipasi penyalahgunaan danadan penjualan minyak goreng diatas harga eceran tertinggi.Mekanisme penyediaan mi-nyak goreng bersubsidi itu di-atur dalam Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 1 Tahun2022 tentang Penyediaan Mi-nyak Goreng Kemasan Seder-hana untuk Kebutuhan Masya-rakat dalam Kerangka Pembia-yaan oleh Badan Pengelola Da-na Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS).Selain mengatur harga ecer-an tertinggi (HET), regulasiyang ditandatangani pada 11 Ja-nuari 2022 itu mengatur pulasyarat dan sanksi distributordan pengecer yang akan terlibatserta pembentukan tim peng-awas. Dalam regulasi itu, HETminyak goreng kemasan seder-hana bersubsidi ditetapkan Rp14.000 per liter.Penyediaan minyak gorengbersubsidi ini akan berlangsungselama enam bulan dan ditu-jukan bagi masyarakat, terma-suk usaha mikro dan kecil.Para pelaku usaha, dalam halini produsen, pengemas, dandistributor, yang akan terlibatdalam penyediaan dan penya-luran wajib mendaftar ke Ke-menterian Perdagangan. Sete-lah diverifikasi dan ditetapkan,mereka wajib membuat per-janjian pembiayaan penyediaandengan BPDPKS.Mereka juga dapat menggu-nakan merek minyak gorengkemasan sendiri. Adapun yangtidak memiliki merek dagangsendiri bisa menggunakan me-rek Minyakita yang dimiliki Di-rektorat Jenderal PerdaganganDalam Negeri KementerianPerdagangan.”Pelaku usaha yang menggu-nakan merek dagang Minyakitadikecualikan dari syarat stan-dardisasi produk. Namun, me-reka harus mendapatkan mi-nyak goreng itu dari produsenyang minyak gorengnya sudahterstandardisasi,” kata DirekturJenderal Perdagangan DalamNegeri Kementerian Perda-gangan Oke Nurwan ketika di-hubungi di Jakarta, Kamis(13/1/2022).Peraturan menteri perda-gangan itu juga mengatur pe-libatan jaringan distribusi danpengecer. Untuk mendapatkanpembayaran dari BPDPKS, me-reka wajib melampirkan lapor-an rekapitulasi dan bukti tran-saksi penjualan pada setiap ja-ringan distribusi yang berisikannama jaringan distribusi, vo-lume, harga dari yang diserah-kan, dan faktur pajak.Menurut Oke, selama prosespenyediaan minyak goreng ber-subsidi, pelaku usaha yang ter-libat akan dipantau tim peng-awas. Jika melanggar regulasi,pelaku usaha, termasuk penge-cer, akan dikenai sanksi berupapenghentian sementara penya-luran minyak goreng bersubsidihingga dicabut izin usahanya.”Regulasi itu, antara lain, un-tuk mengantisipasi terjadi pe-nyalahgunaan dana dan pen-jualan minyak goreng bersub-sidi di atas HET. Salah satumekanisme pengawasan yangakan dilakukan adalah mema-sang label harga pada kemasanmulai Februari 2022,” ujarnya.Sebelumnya, untuk mensta-bilkan harga minyak goreng, pe-merintah akan menggelontor-kan minyak goreng kemasansederhana bersubsidi sebanyak1,2 miliar liter selama enambulan ke depan. Jika masih di-butuhkan, pemerintah akanmenambahnya menjadi 2 miliarliter hingga akhir tahun ini.Pendistribusian minyak go-reng seharga Rp 14.000 per literitu menyasar pasar tradisionalatau pasar rakyat yang selamaini dipantau Kemendag. Selisihharga pasar atau harga keeko-nomisan di tingkat provinsi de-ngan HET akan disubsidimenggunakan dana BPDPKS.Berdasarkan Sistem Peman-tauan Pasar dan Kebutuhan Po-kok Kemendag, per 12 Januari2022, rata-rata nasional hargaminyak goreng curah dan ke-masan sederhana masing-ma-sing Rp 17.900 per liter dan Rp19.100 per liter. Disparitas hargaminyak goreng di berbagai dae-rah juga masih tinggi.Untuk minyak goreng ke-masan sederhana di Aceh, har-ganya sudah tembus Rp 24.500per liter dan di Papua Barat Rp22.000 per liter. Adapun hargaterendah berada di KalimantanTengah Rp 17.000 per liter danJawa Timur Rp 17.250 perliter.Minyak goreng BUMNSementara itu, ID Food atauHolding Badan Usaha Milik Ne-gara (BUMN) Pangan bekerjasama dengan Holding PT Per-kebunan Nusantara III (PTPN)juga akan menggelontorkan mi-nyak goreng seharga Rp 14.000per liter. Kedua perusahaan in-duk tersebut tengah menyiap-kan 750.000 liter minyak go-reng kemasan sederhana.Direktur Utama PT RajawaliNusantara Indonesia (Persero)dan juga ID Food, Arief Pra-setyo Adi, mengatakan, minyakgoreng kemasan sederhanayang akan dijual dengan hargaterjangkau itu bukan minyakgoreng bersubsidi. Minyak go-reng itu diproduksi PTPN III.ID Food akan mendistribu-sikan minyak goreng produksiBUMN ini ke lokasi-lokasi yangmembutuhkan atau melalui ja-ringan toko dan warung panganyang dikelola ID Food. ”Kamijuga akan menjualnya secaradaring agar daya jangkaunya bi-sa lebih luas,” ujar Adi.Dalam upaya stabilisasi har-ga bahan pangan, penggelon-toran minyak goreng bersubsidiserta operasi pasar juga digelardi berbagai daerah di Indonesia.Salah satunya, di Cirebon, JawaBarat, Pemerintah Kota Cire-bon bakal menggelar operasipasar murah pada Selasa-Kamispekan depan.Kepala Pelaksana HarianTim Pengendalian Inflasi Dae-rah Kota Cirebon Agus Mulyadimengatakan, 25.000 liter mi-nyak goreng disiapkan Kemen-terian Perdagangan untuk ope-rasi pasar di Cirebon.(HEN/IKI

  Kembali ke sebelumnya