Judul | Pertahanan: Berisiko Mengancam Kedaulatan, Komisi I DPR Pertanyakan Perjanjian RI-Singapura |
Tanggal | 28 Januari 2022 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi I |
Isi Artikel | PERTAHANAN Berisiko Mengancam Kedaulatan, Komisi I DPR Pertanyakan Perjanjian RI-SingapuraPaket perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura dinilai berisiko bagi kedaulatan negara. Terdapat klausul yang memperbolehkan Angkatan Bersenjata Singapura menggelar latihan tempur di wilayah laut dan udara Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi I DPR mempertanyakan sikap pemerintah yang menyepakati paket perjanjian ekstradisi, pengelolaan wilayah udara, dan kerja sama pertahanan dengan Singapura. Meski dapat membuka ruang lebih luas untuk mengejar koruptor yang lari ke luar negeri, kerja sama itu dinilai merugikan dari segi pertahanan. Menurut rencana, DPR akan segera mengadakan rapat lintas komisi dengan mengundang para menteri yang tergabung dalam tim negosiasi untuk membahas hal tersebut. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Effendi Simbolon, mengatakan, alasan penandatanganan paket kerja sama perjanjian ekstradisi, pengelolaan wilayah udara (FIR), dan kerja sama pertahanan (CDA) merupakan pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi I dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat yang semula diagendakan untuk membahas komponen cadangan itu berlangsung hingga empat jam. Selain Prabowo Subianto, hadir pula Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo. Menurut dia, argumentasi sikap pemerintah yang menyepakati isi paket perjanjian kerja sama tersebut perlu dijelaskan. Sebab, tidak ada substansi yang berbeda dengan perjanjian yang dilakukan kedua negara pada 2007. Adapun pada 2007, perjanjian ekstradisi tidak diratifikasi menjadi undang-undang. Meski perjanjian sudah ditandatangani, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengirimkan surat presiden ke DPR untuk mengajukan ratifikasi. ”Itu menjadi sejarah. Kok di zaman ini dokumen yang sama, persyaratan yang sama, semua kondisi yang sama, kok ditandatangani. Ada apa sih? Ini menjadi pertanyaan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri,” kata Effendi. Ia menilai, substansi paket kerja sama itu berisiko mengancam kedaulatan Indonesia. Sebab, dalam kesepakatan kerja sama pertahanan terdapat klausul yang memperbolehkan Angkatan Bersenjata Singapura menggelar latihan tempur di wilayah udara dan laut Indonesia. Hal itu tidak sebanding jika ditukar dengan perjanjian ekstradisi yang kepentingan utamanya adalah mengejar koruptor yang lari ke luar negeri karena pengejaran buron korupsi bisa dilakukan dengan perjanjian timbal balik (MLA). ”Keberatan kami itu sulit dijawab pemerintah. Kenapa kamu barter dengan military training area. Kenapa urusan ekstradisi, (mengejar) buron-buron itu kok digadaikan dengan ’kedaulatan’ kita?,” ujar Effendi. Pertanyaan seputar hal itu, klaim Effendi, tak bisa dijawab oleh Prabowo. Oleh karena itu, Komisi I akan menggali lebih lanjut informasi tersebut dari Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam rapat kerja pada Senin (31/1/2022). DPR juga segera mengagendakan rapat lintas komisi yang akan mengundang semua anggota tim negosiasi yang menyepakati perjanjian kerja sama dengan Singapura. Mereka di antaranya Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pertahanan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo juga akan diikutsertakan dalam rapat tersebut. Jamin kedaulatan Prabowo membenarkan, persoalan kerja sama dengan Singapura dipertanyakan oleh Komisi I DPR. Namun, ia hanya menjawab bagian kerja sama pertahanan karena persoalan perjanjian ekstradisi merupakan ranah Menteri Hukum dan HAM, sedangkan pengelolaan wilayah udara adalah kewenangan Menteri Perhubungan. ”Saya sudah sampaikan, kalau saya menilai kerja sama pertahanan itu sudah cukup punya pengaman sehingga kepentingan nasional kita bisa diakomodasi dan terlindungi,” katanya. Ia pun mengakui, inti dokumen paket perjanjian kerja sama masih sama dengan yang ditandatangani pemerintah pada 2007 lalu. Saat ini, pemerintah ingin mengaktualisasikannya.
Menurut Prabowo, klausul yang memperbolehkan Angkatan Bersenjata Singapura untuk menggelar latihan tempur di wilayah udara dan laut Indonesia tidak mengancam kedaulatan Indonesia. Pasalnya, latihan memerlukan izin dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, secara tradisional, Angkatan Bersenjata Singapura sudah terbiasa berlatih di wilayah tersebut. Mereka kerap berlatih bersama banyak negara. Indonesia pun butuh untuk menjalin persahabatan dengan negara tersebut. ”Kami anggap Singapura sebagai negara sahabat dan punya kepentingan bersama dengan mereka,” kata Prabowo. |
Kembali ke sebelumnya |