Isi Artikel |
KSAD Libatkan
BPKP Telusuri
Aliran Dana
Selain memastikan proses hukum dugaan korupsi
Tabungan Wajib Perumahan TNI AD berjalan, KSAD
Jenderal Dudung Abdurachman juga akan melibatkan
BPKP untuk menelusuri aliran dana korupsi sekaligus
pengembaliannya kepada prajurit.
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul
terungkapnya korupsi Ta-
bungan Wajib Perumahan
Angkatan Darat atauTWPAD,
Kepala Staf TNIAngkatan Da-
rat Jenderal Dudung Abdu-
rachman berjanji menelusuri
aliran penyelewengan dana
tersebut. Penelusuran diren-
canakan melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan atau BPKP.
Terkait dugaan korupsi ter-
sebut, Jenderal Dudung Ab-
durachman mengakui, hal itu
telah terjadi selama periode
2019-2020. Penyelewengan
dana prajurit itu melibatkan
Brigadir Jenderal Yus Adi
Kamrullah, mantan Direktur
Keuangan TWP AD yang
menjabat sejak Maret 2019.
Saat ini, Yus Adi Kamrullah
berstatus tersangka.
Di samping proses hukum
yang telah berjalan, juga akan
ditelusuri aliran dana korupsi
sekaligus upaya pengembalian
dana tersebut kepada prajurit
yang berhak. Audit keuangan
yang diharapkan setidaknya
akan dilakukan tidak hanya
saat korupsiterjadi,tetapijuga
selama lima tahun ke bela-
kang.
Menurut rencana, audit
akan melibatkan BPKP. Untuk
itu, Dudung akan berkomu-
nikasi dengan Kepala BPKP
MuhammadYusufAteh untuk
membicarakan hal tersebut.
”Saya tidak mau uang pra-
jurit diselewengkan. Ini harus
dipertanggungjawabkan. Ba-
gaimanapun caranya harus
kembali,” kata Dudung dalam
forum pertemuan dengan pe-
mimpin redaksi media massa
di Mabes TNI AD, Jakarta,
Senin (7/2/2022).
Dugaan korupsi dana TWP
AD ditangani oleh tim pe-
nyidik koneksitas pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana
Militer Kejaksaan Agung. Ke-
pala Pusat Penerangan Hu-
kum Kejaksaan Agung Leo-
nard Eben Ezer menjelaskan,
tim yang dimaksud terdiri dari
unsur kejaksaan, Pusat Polisi
Militer TNI AD (Puspomad),
dan Oditurat Jenderal TNI.
Pada Sabtu (5/2) malam, tim
telah menyerahkan berkas
dan dua tersangka terkait per-
kara koneksitas dugaan
korupsi TWP AD periode
2013-2020 kepada Oditur Mi-
liter Tinggi II Jakarta dan
Pengadilan Militer Tinggi II
Jakarta.
Dalam perkara tersebut, pe-
nyidik menetapkan dua ter-
sangka. Dari pihak militer ada
Yus Adi Kamrullah, sedang-
kan dari sipil Ni Putu Pur-
nama Sari selaku Direktur
Utama PT Griya Sari Harta.
Saat ini, Yus Adi ditahan di
InstalasiTahananMiliter Pus-
pomad, sedangkan Ni Putu di
Rumah Tahanan Negara Sa-
lemba Cabang Kejagung.
Gaji prajurit
Kasus dugaan korupsi ini
bermula dari penempatan da-
na TWP yang tidak sesuai de-
ngan ketentuan. Ada pula du-
gaan telah dilakukan investasi
di luar ketentuan pengelolaan
TWP berdasarkan keputusan
KSAD. Dana yang dimaksud
digunakan untuk kepentingan
pribadi dan kerja sama bisnis
antara Ni Putu dan pihak la-
in.
Tim penyidik koneksitas
pada Jaksa Agung Muda Bi-
dang Pidana Militer Kejagung
telah menyerahkan berkas
perkara dan dua tersangka
perkara koneksitas dugaan
korupsi TWP AD tahun
2013-2020 kepada Oditur Mi-
liter Tinggi II Jakarta dan
Pengadilan Militer Tinggi II
Jakarta.
”Karena sudah diserahkan
ke pengadilan, tentunya (saat
ini) menunggu jadwal sidang
dari Ditmilti II Jakarta,” kata
Oditur JenderalTNIMarsekal
Muda Reki Irene Lumme, saat
dihubungi secara terpisah.
Dari penyidikan diketahui,
dana TWP yang disalahguna-
kan termasuk dalam domain
keuangan negara sehingga bi-
sa menjadi kerugian keuangan
negara. Sumber dana TWP
berasal dari gaji prajurit yang
dipotong setiap bulan. Ber-
dasarkan laporan hasil per-
hitungan kerugian keuangan
negara dari BPKP, penyalah-
gunaan dana tersebut me-
nyebabkan kerugian negara
sebesar Rp 133,76 miliar. ”Ne-
gara harus terbebani dengan
kewajiban mengembalikan
uang yang disalahgunakan
tersebut kepada prajurit,” kata
Leonard (Kompas.id, 6/2/
2022).
Sementara itu, Kepala BP-
KP Muhammad Yusuf Ateh
mengatakan, belum ada
koordinasi antara pihaknya
dan TNI AD soal penelusuran
aliran dana korupsi TWP AD.
Tidak tertutup kemungkinan,
hal itu akan segera dilakukan.
Terkait kemungkinan pe-
ngembalian dana para prajurit
yang berhak, menurut Yusuf
Ateh, BPKP akan melihat dan
mempelajari lebih dulu.
Dalam catatan Kompas,
BPKP bersama Pusat Pelapor-
an dan Analisis Transaksi Ke-
uangan (PPATK) telah me-
nandatangani MoU untuk
mencegah korupsi sehingga
aliran dana TWP AD yang
diminta KSAD bisa ditelusuri
oleh PPATK.
Cara pengembalian
Pengajar Hukum Pidana
dari Universitas Trisakti, Ab-
dul Fickar Hadjar, menga-
takan, ada beberapa cara pe-
ngembalian hasil korupsi, ber-
gantung pada keberadaan har-
ta tersebut. Jika masih di-
miliki oleh pelaku, pengem-
balian bisa ditempuh melalui
tiga cara.
Pertama, diserahkan secara
sukarela oleh pelaku. Kedua,
disita dalam proses hukum
pidana, tetapi baru bisa di-
cairkan setelah ada putusan
pidana tetap yang memutus
bahwa harta hasil korupsi di-
serahkan kepada negara, yak-
ni TNI. Ketiga, melalui gu-
gatan gabungan perdata yang
dilakukan bersama dengan
perkara pidana yang berlang-
sung.
Sementara itu, jika hasil
korupsi ada di tangan pihak
ketiga dengan dasar transaksi
yang legal, harus ada gugatan
pembatalan transaksi. Gugat-
an itu juga menyertakan per-
mintaan agar pengadilan me-
nyita jaminan serta permin-
taan agar putusan pengadilan
bisa dijalankan lebih dulu wa-
laupun ada upaya hukum ban-
ding dan kasasi. Dengan be-
gitu, harta negara atau TNI
tidak bisa dipindahtangankan
karena berstatus penyitaan.
”Dalam konteks tersebut,
BPKP bisa dilibatkan dalam
perhitungan nilai harta sitaan
sekaligus sebagai pihak pene-
rima penyerahan mewakili ne-
gara,” ujar Fickar.
(NIA/NAD/SUT)
|