Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Atas Nama Petani
Tanggal 31 Januari 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman 9
Kata Kunci
AKD - Komisi IV
Isi Artikel

SUBSIDI PUPUK
Atas Nama Petani
Hasil investigasi Kompas terkait pupuk
bersubsidi, yang disajikan di harian ini
27-28 Januari 2022, seperti tayangan
ulang praktik lacur yang bertahun-tahun me-
lingkupi program subsidi pupuk. Sejumlah
temuan bukanlah problem baru, tetapi ke-
beradaannya menegasikan sederet janji per-
baikan. Subsidi negara triliunan rupiah nya-
tanya masih jadi incaran sindikat mafia dan
garong di sepanjang jalur distribusi.
Sejumlah temuan tim, antara lain, ada ma-
nipulasi data dalam proses pengajuan pupuk
bersubsidi, perdagangan pupuk bersubsidi se-
cara ilegal, penjualan pupuk bersubsidi di atas
ketentuan harga eceran tertinggi (HET), pen-
jualan pupuk bersubsidi secara bebas tanpa
mengacu rencana definitif kebutuhan kelom-
pok (RDKK), data Kartu Tani tak sinkron
dengan alokasi pupuk, serta ketersediaan pu-
puk yang tidak sesuai musim tanam.
Data jadi salah satu
problem mendasar yang
belum tuntas dibenahi.
Problem itu, antara lain,
tak semua petani terga-
bung sebagai anggota ke-
lompok tani, tak semua
kelompok tani terdaftar
dalam sistem e-RDKK, ti-
dak semua nomor induk
kependudukan petani ter-
aktivasi oleh data kepen-
dudukan dan catatan sipil
sehingga mereka tidak bi-
sa menunjukkan identitas
diri, serta ada petani de-
ngan lahan di atas 2 hek-
tar yang terdaftar dalam
e-RDKK.
Gap antara kebutuhan dan alokasi pupuk
bersubsidi juga jadi problem tersendiri. Tahun
lalu, misalnya, kebutuhan pupuk subsidi di-
perkirakan mencapai 24,3 juta ton, tetapi
anggaran yang dialokasikan pemerintah hanya
cukup untuk 9 juta ton. Namun, gap itu
semestinya tidak bisa jadi pembenar atas se-
jumlah penyimpangan di lapangan.
Dengan alokasi yang hanya sekitar 37 per-
sen dari kebutuhan tahun lalu, umpamanya,
pupuk bersubsidi semestinya lebih selektif
tersalur kepada petani yang benar-benar
membutuhkan. Nyatanya, pupuk belum be-
nar-benar tersalur sesuai enam prinsip yang
digembar-gemborkan, yakni tepat jenis, jum-
lah, tempat, harga, kualitas, dan waktu.
Sejumlah temuan investigasi sejalan de-
ngan hasil kajian Ombudsman RI. Soal data
RDKK, misalnya, tim bertemu dengan pelaku
yang sengaja memasukkan data orang telah
meninggal ke daftar RDKK. Ombudsman RI
menyebut, ada 369.688 warga yang sudah me-
ninggal, tetapi masuk data awal e-RDKK ta-
hun 2021.
Pada proses distribusi, pupuk bersubsidi
bocor ke jalur tidak resmi yang diduga terjadi
karena peran oknum-oknum di jalur resmi.
Temuan Kompas di Tuban dan Nganjuk (Jawa
Timur) serta Indramayu dan Kabupaten Ban-
dung (Jawa Barat) menguak fakta pupuk ber-
subsidi dikuasai tengkulak, calo, joki, dan ju-
ragan pupuk yang sebenarnya bukan bagian
dari jalur distribusi resmi.
Temuan lain senapas dengan kajian Om-
budsman RI, antara lain ada petani yang ter-
daftar dalam e-RDKK, tetapi tidak tahu jatah
alokasi yang dia terima, baru sedikit petani
yang menggunakan Kartu Tani untuk me-
nebus pupuk, serta ada praktik ”bundling”
penjualan pupuk bersubsidi dengan nonsub-
sidi, penjualan di atas HET. Sekali lagi, temu-
an ini menegasikan janji pembenahan dan
pengawasan yang lebih
baik atas pelaksanaan
program pupuk bersubsi-
di.
Soal ketepatan sasaran,
misalnya, pemerintah
berbenah dengan mem-
perkenalkan Kartu Tani
dengan melibatkan
bank-bank milik negara.
Dengan kartu ini, subsidi
ditransfer langsung ke pe-
tani. Dari pemberitaan
Kompas, program ini te-
lah dimulai tahun 2016.
Mekanisme transfer
langsung diyakini memu-
pus praktik kotor subsidi
pupuk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
juga merekomendasikan penerapan Kartu
Tani dan e-RDKK guna mengefektifkan sub-
sidi dan menekan penyimpangan. Namun,
program yang dimulai di Pulau Jawa itu be-
lum signifikan perkembangannya, antara lain
karena alasan teknis, seperti hambatan sinyal
telekomunikasi, mesin EDC (electronic data
capture) rusak, dan pemahaman pemilik kios
pupuk yang kurang soal EDC.
Dengan anggaran yang tidak kecil, men-
capai Rp 28,8 triliun pada 2017, lalu Rp 33,6
triliun (2018), Rp 34,3 triliun (2019), Rp 34,2
triliun (2020), Rp 29 triliun (2021), dan Rp
25,2 triliun (2022), program pupuk bersubsidi
diharapkan jadi instrumen meningkatkan
produksi komoditas pertanian. Sayangnya, ta-
ta kelolanya masih jauh dari sempurna. Per-
tanyaan yang urgen diulang sebagai refleksi
adalah apakah subsidi benar dinikmati pe-
tani? Jangan sampai subsidi atas nama petani,
tetapi manfaatnya tak benar-besar sampai ke
petani. (MUKHAMAD KURNIAWAN)

  Kembali ke sebelumnya