Judul | Ancaman Kerusakan Lingkungan hingga Hilangnya Mata Pencarian Warga Wadas |
Tanggal | 10 Februari 2022 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 0 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Komisi IV - Komisi VII |
Isi Artikel | https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/05400031/ancaman-kerusakan-lingkungan-hingga-hilangnya-mata-pencarian-warga-wadas Ancaman Kerusakan Lingkungan hingga Hilangnya Mata Pencarian Warga Wadas karena Proyek Bendungan Kompas.com - 10/02/2022, 05:40 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Selasa (8/2/2022), masih jadi sorotan. Tak hanya menyoal penangkapan aparat terhadap puluhan warga, publik juga ramai-ramai mengkritik proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut. Proyek bendungan itu merupakan akar persoalan dari perlawanan warga Wadas. Sebab, keberadaan proyek tersebut menjadi ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencarian warga. Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Menurut catatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik. Proyek bendungan ini memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan pasokan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas. Namun demikian, sebagian warga menolak penambangan batuan andesit di desa mereka. Ancaman kerusakan lingkungan Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan. Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter. Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. "Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup denhan kerusakan ekosistem," demikian dikutip dari siaran pers Walhi. Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin menilai, penambangan batu andesit di Desa Wadas berpotensi menimbulkan tanah longsor dan kekeringan. Padahal, lahan di desa tersebut menjadi sumber penghidupan warga berkat hasil perkebunan dan pertanian. Mengacu Pasal 45 huruf e Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Rencana dan Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Asep, Kecamatan Bener merupakan kawasan rawan bencana kekeringan. “Artinya ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022). Menurut Asep, penolakan warga Desa Wadas terhadap rencana penambangan di wilayah mereka bukan tanpa alasan. Sebab, Wadas menjadi wilayah resapan air yang menyimpan cadangan air melimpah untuk warga. Selain itu, menurut Pasal 54 Perda RTRW, Kecamatan Bener merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi perkebunan berupa kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren dan kakao. “Maka rencana pembangunan material di Desa Wadas untuk Bendungan Bener telah mengabaikan dan melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW tepatnya Pasal 42 huruf c, Pasal 45 huruf e dan Pasal 54 itu,” kata dia. Risiko hilangnya pekerjaan Atas polemik ini, muncul petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" di laman change.org. Petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa). Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektar. Warga menolak rencana penambangan tersebut sebab hal itu berpotensi merusak 28 titik sumber mata air. Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian, dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencarian. "Kami akan kehilangan mata pencarian. Lahan pertanian kami akan rusak," demikian dikutip dari laman petisi. Dikhawatirkan, penambangan tersebut juga akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor. Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor. "Desa Wadas seolah menjadi tumbal," lanjut petisi. Tetap berlanjut Adapun menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sampai November 2021, status proses pembayaran lahan diklaim sudah mencapai 57,17 persen atau senilai Rp 689 miliar. Sementara terdapat 1.167 bidang lahan masih dalam proses pengajuan pembayaran. "Jika ini terbayar, maka proses pembayaran akan jadi 72,3 persen, sisanya 27,7 persen yang belum dapat pembayaran atau penggantian," kata Ganjar, Rabu (9/2/2022). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Kerusakan Lingkungan hingga Hilangnya Mata Pencarian Warga Wadas karena Proyek Bendungan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/05400031/ancaman-kerusakan-lingkungan-hingga-hilangnya-mata-pencarian-warga-wadas?page=3. Editor : Fitria Chusna Farisa |
Kembali ke sebelumnya |