Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Eksportir CPO Wajib Penuhi Kebutuhan Lokal
Tanggal 02 Februari 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman 10
Kata Kunci
AKD - Komisi IV
Isi Artikel

K_02_02_22_h.10

Eksportir CPO Wajib Penuhi Kebutuhan Lokal

Kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik minyak
kelapa sawit mentah dan olein ditegakkan. Namun, hal itu
dupayakan tak menekan harga tandan buah segar sawit

JAKARTA, KOMPAS — Kemen-
terian Perdagangan tidak akan
mengeluarkan izin ekspor jika
eksportir tidak merealisasikan
kewajiban pemenuhan kebu-
tuhan pasar domestik atau do-
mestic market obligation
(DMO) minyak kelapa sawit
mentah dan olein. Kementeri-
anPerdagangan juga berupaya
agar kebijakan DMO tidak
menekan harga tandan buah
segar sawit di tingkat petani.
Hal itu mengemuka dalam
rapat kerja Kementerian Per-
dagangan (Kemendag) de-
ngan Komisi VI Dewan Per-
wakilan Rakyat (DPR) secara
hibrida di Jakarta, Senin
(31/1/2022). Dalam kesem-
patan itu, Kemendag juga me-
negaskan, harga eceran ter-
tinggi (HET) minyak goreng
yang baru mulai berlaku pada
1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan Mu-
hammad Lutfi mengatakan,
kebijakan DMO minyak kela-
pa sawit mentah (CPO) dan
olein atau CPO olahan (re-
fined, bleached, and deodorized
palm olein) sebesar 20 persen
dari total volume ekspor ke-
dua komoditas itu harus di-
penuhi. ”Saya tidak akan me-
ngeluarkan izin ekspor jika
DMO tidak dipenuhi para eks-
portir,” ujarnya.
Menurut Lutfi, Kemendag
akan menanggung konseku-
ensinya jika negara-negara
pengimporCPO dan olein dari
Indonesia memprotes kebi-
jakan itu. Langkah ini penting
untuk menjamin ketersediaan
bahan baku minyak goreng di
dalam negeri.
Ia juga menjelaskan, kebi-
jakan DMO itu akan berimbas
terhadap harga tandan buah
segar (TBS) sawit di tingkat
petani. Namun, dengan harga
patokan DMO CPO Rp 9.300
per kilogram (kg) dan oleinRp
10.300 per kg, harga TBS di-
perkirakan akan turun sekitar
Rp 250-Rp 300 per kg.
Imbasnya pada petani di-
perkirakan hanya sementara
karena kebijakan DMO akan
memengaruhi harga CPO du-
nia. Harga CPO diperkirakan
masih tinggi sepanjang tahun
ini. Kemendag tetap akan
mencermatinya dan memasti-
kan agar kebijakan DMO tidak
merugikan petani.
Harga baru
Dalam rapat kerja itu, Lutfi
juga menegaskan, Kemendag
akan memberlakukan HET
minyak goreng yang baru mu-
lai 1 Februari 2022. HET itu
diatur dalam Peraturan Men-
teri Perdagangan Nomor 6Ta-
hun 2022. HET minyak go-
reng curah telah ditentukan
Rp 11.500 per liter, minyak
goreng kemasansederhanaRp
13.500 per liter, dan minyak
goreng kemasan premium Rp
14.000 per liter.
Anggota Komisi VI DPR da-
ri Fraksi Gerindra, Andre Ro-
siade, mengapresiasi positif
kebijakanDMOdanHETbaru
tersebut. Ia berharap agar ke-
bijakan itu tidak hanya tertera
di kertas, tetapi benar-benar
ditegakkan.
”Kemendag jangan takut
untuk menegakkan hukum,
termasuk pada para peng-
usaha yang tidak mengikuti
aturan itu. Banyak di antara
mereka yang memanfaatkan
dan mendapat keuntungan
dari hak guna usaha lahan
negara,” katanya.
Dugaan praktik kartel
Anggota Komisi VI DPR da-
ri Fraksi PDI-P, Haris Turino,
meminta Kemendag juga be-
kerja sama dengan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) untuk mengungkap
dugaan praktik kartel minyak
goreng. KPPU akan membawa
persoalan itu ke ranah hu-
kum.
Terkait dengan praktik kar-
tel, KPPU terus mendalami
dugaan pelanggaran berupa
perilaku anti-persaingan oleh
pelaku usaha yang dapat me-
rugikan masyarakat. Hal itu
tak terlepas dari hasil kajian
KPPU bahwa empat produsen
minyak goreng di Indonesia
menguasai 46,5 persen pasar
minyak goreng domestik.
KPPU melakukan peneli-
tian lebih lanjut karena diduga
ada praktik kartel untuk me-
naikkan harga minyak goreng.
Pelaku usaha terbesar dalam
industri minyak goreng juga
merupakan pelaku usaha ter-
integrasi (mulai dari perke-
bunan kelapa sawit hingga
produsen minyak goreng).
”Bentuk pelanggaran masih
diidentifikasi, apakah benar
terjadi kesepakatan pengatur-
an pasokan atau harga oleh
para produsen,” ujar Kepala
Biro Humas dan Kerja Sama
KPPU Deswin Nur saat di-
hubungi, Senin. (HEN/DIT)

  Kembali ke sebelumnya