Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Minyak Goreng tidak Boleh Dipengaruhi Harga CPO Dunia
Tanggal 04 Februari 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman 10
Kata Kunci
AKD - Komisi IV
- Komisi VI
Isi Artikel

MI_04_02_22_h10_minyak_goreng

Minyak Goreng tidak Boleh
Dipengaruhi Harga CPO Dunia

DIREKTUR Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
(Kemendag) Oke Nurwan mengatakan
pemerintah tengah mengupayakan agar
harga minyak goreng dalam negeri tidak
lagi bergantung pada harga crude palm oil
(CPO) internasional.
“Jadi penyebab utama yang harus diperbaiki ialah harga minyak goreng domestik
melepaskan diri dari ketergantungan
harga CPO internasional. Silakan (harga
CPO) naik berapa pun, itu berkah bagi
eksportir kita,” kata Oke pada diskusi publik yang digelar Institute for Development
of Economics and Finance (Indef) secara
virtual, kemarin
Hal tersebut disampaikan terkait dengan
melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri ketika harga CPO internasional
melonjak tinggi, padahal Indonesia merupakan salah satu penghasil CPO terbesar
di dunia.
Oke memaparkan pemerintah mengakui
adanya sistem dari kebijakan terkait dengan harga minyak goreng dalam negeri
yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan. Dengan demikian, pada situasi
tertentu, yakni ketika datangnya pandemi
covid-19, baru disadari kondisi tersebut
tidak dapat dibiarkan.
“Pemerintah yang selama ini adem ayem,
ternyata harga minyak goreng domestik
tidak boleh ketergantungan dengan harga
CPO internasional. Posisinya saat ini tidak
bisa menunggu lama, harus segera ditindaklanjuti,” ujar Oke.
Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil kebijakan untuk menurunkan harga minyak
goreng di dalam negeri dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, lanjut Oke, pemerintah tidak ingin mengganggu kesejahteraan
petani sawit. Kemudian, pemerintah
juga berupaya menjaga tatanan perdagangan internasional, yakni produk
sawit merupakan kontributor ekspor kedua terbesar yang menyumbang devisa
bagi Indonesia. Terakhir, pemerintah
berupaya menjaga pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng untuk
masyarakat Indonesia.
Melambungnya harga minyak goreng di
dalam negeri juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil
para pemain besar perusahaan minyak
goreng untuk dimintai keterangan terkait
dengan adanya dugaan kartel produk minyak goreng hari ini, Jumat (4/2).
“Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan
tersebut mulai besok oleh KPPU akan
dipanggil terkait dengan indikasi kartel,”
kata Ketua KPPU Ukay Karyadi pada diskusi
yang sama.
Ukay memaparkan alasan adanya indikasi kartel terkait dengan melonjaknya
harga minyak goreng beberapa waktu lalu,
dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal
praktik kartel. (Ant/E-3)

  Kembali ke sebelumnya