Tim Koneksitas
Lanjutkan Penyidikan
Setelah tim penyidik koneksitas untuk pengusutan kasus pengadaan
satelit Slot Orbit 123 dibentuk, tim yang terdiri atas unsur TNI dan
Kejaksaan Agung ini diminta untuk segera menetapkan tersangka.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin meme-
rintahkan pembentukan tim
penyidik koneksitas, terdiri atas
unsur Kejaksaan Agung dan
TNI, untuk melanjutkan peng-
usutan perkara dugaan korupsi
proyek pengadaan satelit Slot
Orbit 123 derajat Bujur Timur
di Kementerian Pertahanan ta-
hun 2012 sampai 2021. Tim
koneksitas dibentuk setelah da-
ri gelar perkara disimpulkan
dugaan keterlibatan personel
militer dan unsur sipil.
”Hari ini(kemarin), saya me-
merintahkan Jampidmil (Jaksa
Agung Muda Pidana Militer)
untuk segera melakukan koor-
dinasi dengan Polisi Militer
TNI dan Babinkum (Badan
Pembinaan Hukum) TNI untuk
membentuk tim penyidik ko-
neksitas perkara tersebut dan
diharapkan tim koneksitas da-
pat segera menetapkan tersang-
ka,” kata Burhanuddin dalam
jumpa pers, di Jakarta, Senin
(14/2/2022).
Keputusan pembentukan
tim koneksitas setelah penyidik
pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung melakukan gelar per-
kara bersama Jampidmil Ke-
jagung,PusatPolisiMiliterTNI,
Babinkum TNI, serta dari Ke-
menterian Pertahanan. Dari ge-
lar perkara itu disimpulkan
adanya dugaan keterlibatan un-
sur militer dan sipil sehingga
perkara itu diputuskan di-
tangani secara koneksitas atau
melibatkan unsur dari TNI dan
Kejagung.
Dua dugaan korupsi
Jampidsus Febrie Adrian-
syah mengatakan, dalam per-
kara tersebut, terdapat dua pe-
ristiwa dugaan korupsi, yakni
mengenai pengadaan untuk se-
wa satelit dan pengadaan
ground segment (stasiun bumi).
”Kita juga sudah temukan
bahwa ada indikasi kerugian
negara karena dalam sewa ter-
sebut sudah dikeluarkan sejum-
lah uang sebesar Rp 515,4 miliar
untuk sementara yang kita
temukan,” kata Febrie.
Dari kesimpulan setelah ge-
lar perkara, menurutFebrie, ke-
mudian pihaknya mengusulkan
kepada Jaksa Agung agar per-
kara itu ditangani secara ko-
neksitas. Setelah disetujui Jaksa
Agung, maka tindak lanjut pe-
nanganan perkara koneksitas
akan dilakukan oleh Jampidmil.
Febrie pun memastikan bahwa
tidak akan ada kendala dalam
penanganan perkara setelah di-
tangani oleh Jampidmil.
Jampidmil Laksamana Muda
Anwar Saadi menambahkan,
dengan adanya perintah pena-
nganan perkara koneksitas itu,
pihaknya akan berkoordinasi
dengan Jampidsus yang telah
melakukan penyidikan awal.
Selain itu, Jampidmil akan se-
gera membentuk tim penyidik
koneksitas yang merupakan tim
gabungan.
”Sesuai dengan ketentuan
undang-undang, (tim) akan ter-
diri dari penyidik Polisi Militer
TNI, Oditur Militer, dan nanti
juga akan berkoordinasi dengan
Oditurat Jenderal. Yang kait-
annya dengan pelaksanaan pe-
nyidikan, karena sudah ada da-
lam satu wadah, yaitu tim pe-
nyidik koneksitas, akan dilak-
sanakan bersama sesuai dengan
ketentuan dan kewenangan
masing-masing,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan
oleh Jampidsus, di antaranya,
telah diperiksa sejumlah saksi.
Salah satunya Menteri Komu-
nikasi dan Informatika periode
2014-2019 Rudiantara. Ia di-
periksa terkait dengan hak pe-
ngelolaan filling (HPF) Slot Or-
bit 123 Bujur Timur.
Penyidik juga telah meme-
riksa tiga purnawirawan TNI,
yang ketika perkara dugaan
korupsi itu terjadi, mereka ma-
sih berdinas di Kemenhan. Ke-
tiganya ialah Laksamana Madya
(Purn) AP, Laksamana Muda
(Purn) L, dan Laksamana Per-
tama (Purn) L. Materi peme-
riksaan terhadap ketiganya ber-
beda. Saksi AP diperiksa terkait
keikutsertaannya dalam Ope-
rator Review Meeting di Lon-
don dan terkait kontrak sewa
Satelit Floater dengan Avanti
Communication Limited. Se-
mentara kedua saksi lain di-
periksa terkait kontrak peng-
adaan satelit L-Band dengan
Airbus, pengadaan ground seg-
ment dengan Navayo, serta jasa
konsultasi dengan Hogan Lo-
vells, Détente, dan Telesat.
Tak perlu koneksitas
Terkait penanganan perkara
secara koneksitas, Ketua Badan
Pengurus Centra Initiative Al
Araf khawatir kelanjutan dari
proses hukum itu tidak akan
transparan dan akuntabel. Se-
bab, berkaca pada yang terjadi
selama ini, proses hukum per-
kara koneksitas kerap tertutup.
”Seharusnya kasus ini tidak
perlu ditetapkan sebagai per-
kara koneksitas. Meskipun ada
dugaan keterlibatan TNI aktif,
anggota TNI yang terlibat be-
kerja pada sebuah instansi sipil,
yaitu Kementerian Pertahan-
an,” kata Al Araf.
Dengan demikian, menurut
Al Araf, kepentingan yang lebih
besar dari pengungkapan kasus
tersebut bukanlah kepentingan
institusi TNI meski yang ter-
libat adalah anggota militer ak-
tif.Agar tetap akuntabel,AlAraf
mengusulkan agar KomisiPem-
berantasan Korupsi dilibatkan
untuk menyupervisi pena-
nganan perkara. (NAD)
|