Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pencairan DAU untuk 169 Daerah Ditunda
Tanggal 24 Agustus 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA - Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 169 pemerintah daerah senilai Rp 19,4 triliun mulai September hingga Desember 2016. Rinciannya, DAU provinsi sebesar Rp 4,73 triliun dan DAU kabupaten/kota sebesar Rp 14,6 triliun.  Penundaan penyaluran DAU ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU 2016. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus lalu.   Situs Kementerian Keuangan menyebutkan, kemarin, pengurangan DAU ini adalah bagian dari program penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Adapun penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran didasarkan kepada tiga hal, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016.    DAU yang ditunda penyalurannya akan diserahkan kembali ke daerah jika realisasi penerimaan negara sebelum akhir tahun ternyata mencukupi. Jika dana negara masih minim, DAU yang tertunda akan diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.    Kebijakan pemotongan anggaran belanja negara digagas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal masa jabatannya. Belanja kementerian/lembaga akan dipangkas sebesar Rp 65 triliun. Sementara itu, alokasi transfer ke daerah dan dana desa dipangkas Rp 68,8 triliun.   Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta pemerintah mengurungkan rencana menahan dana transfer untuk daerah. Kalaupun pemangkasan tidak bisa dihindari, dia berharap hal itu dibicarakan dengan detail ihwal mana saja anggaran yang dipangkas dan berapa nilainya. "Pasti berdampak (bagi daerah), tidak mungkin tidak berdampak," kata dia pertengahan bulan lalu.   Penundaan dana transfer daerah, Heryawan mengatakan, antara lain berisiko terhadap pembayaran gaji pegawai. Sebab, semua dana daerah yang berasal dari dana transfer, dana bagi hasil, dan Pendapatan Asli Daerah seluruhnya sudah digabung menjadi satu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Semuanya masuk dalam kerangka anggaran," kata dia. Dalam peraturan Menteri Keuangan, Provinsi Jawa Barat terkena penundaan pencairan DAU sebesar Rp 225,6 miliar.    Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Eko Listiyanto, menilai langkah Presiden Joko Widodo mengumumkan daerah terbesar penimbun dana daerah perlu dilakukan secara berkala.    "Dari pengumuman itu, DPRD setempat bisa mendapat informasi dan melakukan hearing dengan pemerintah daerah," kata Eko. VINDRY FLORENTIN | AHMAD FIKRI (BANDUNG) | ANDI IBNU
  Kembali ke sebelumnya