Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PLN Patuhi Keputusan Pemerintah Terkait Penyesuaian Tarif Listrik
Tanggal 26 Januari 2022
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VII
Isi Artikel

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal rencana penyesuaian tarif listrik atau automatic tariff adjustment (ATA) di tahun ini untuk golongan nonsubsidi.

"Kami sendiri dalam hal ini monggo saja, keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat rapat kerja Komisi VII DPR secara virtual, Rabu (26/1). Namun, kapan kenaikan tarif listrik itu diberlakukan, belum diputuskan sampai saat ini. Darmawan menerangkan, kebijakan penyesuaian tarif listrik bukan kewenangan PLN semata. "Tentu saja ini keputusan ini bukan di PLN saja. Tapi, ini keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, ESDM, dan istana," ungkapnya. Darmawan menuturkan, sejak 2017, pemerintah tidak menaikan harga listrik, akibatnya negara harus memberikan kompensasi pembiayaan listrik untuk golongan nonsubsidi.

"Dari total penjualan listrik PLN itu seperempatnya untuk listrik subsidi. Tiga perempat (subsidi) atau sekitar 73% itu adalah listrik untuk keluarga nonsubsidi. Untuk ATA sudah di freeze sejak 2017," sebutnya. "Nah, jika ATA ini dilepas, maka akan ada kenaikan tarif sesuai adjustment berdasarkan parameter kurs, ICP atau harga batu bara acuan dan tingkat inflasi," pungkas Darmawan. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku keberatan jika harga listrik naik di tahun ini. Hal tersebut diyakini akan menambah beban industri. "Rencana tersebut menurut kami tidak tepat waktu dengan situasi pemulihan. Ini akan memberatkan karena banyak industri yang akan terasa dan terdampak soal kenaikan tarif listrik," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/1). Dia menjelaskan, sektor usaha memiliki cost yang berbeda dalam penggunaan listrik. Di sektor perhotelan, tarif pemakaian listrik menyumbang dari biaya usaha sekitar 25-30%. Kemudian, di industri logam dan baja, listrik memakan cost yang dominan dengan 60-70% dan industri dasar dan bahan kimia dengan cost 30-40%. "Angka itu signifikan dari presentase biaya. Terasa sekali bagi dunia industri atau perusahaan jika tarif listrik naik di tahun ini," ucap Hariyadi. (OL-12)


 
  Kembali ke sebelumnya