Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul DPR Tak Persoalkan Pemerintah batal Hapus Premium
Tanggal 03 Januari 2022
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VII
Isi Artikel

WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno angkat bicara soal keputusan pemerintah yang batal menghapus penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada tahun ini. Menurutnya, tidak masalah jika premium masih tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Jika pemerintah tidak menghapus premium sama sekali, saya kira itu tidak terlalu berpengaruh karena premium sendiri sudah kecil volumenya di pasaran," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/1). Pemakaian bensin RON 88 itu dinilai masih dibutuhkan oleh masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pelosok, yang mana secara perekonomian masih memerlukan premium untuk kendaraan bermotor. "Saat ini yang dipergunakan oleh premium itu di daerah-daerah yang memang secara perekonomian itu membutuhkan premium seperti di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara, di kota-kota besar yang berada di Jawa dan Sumatera dikatakan sudah banyak beralih ke BBM jenis Pertalite. Terlebih, ada beberapa kendaraan yang sudah tidak cocok memakai Premium sebagai bensin. "Daerah lain seperti di kota atau kabupaten besar di Jawa atau Sumatera itu sudah banyak menggunakan Pertalite, apalagi banyak mobil yang tidak mampu untuk menerima BBM Premium lagi," ucap Eddy. "Oleh karenanya, secara otomoatis ada perubahan signifikan pemakaina ke Pertalite. Sehingga, premium volumenya sangat kecil di pasaran sekarang," pungkasnya. Dalam catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium pada Januari-Juli 2021 tergolong rendah. Selama Januari-Juli 2021, konsumsi premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18% dari kuota 10 juta KL. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diteken pada 31 Desember 2021. Dalam Perpres itu disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar minyak Premium sebagai jenis BBM khusus penugasan. (OL-4)

 
  Kembali ke sebelumnya