Judul | DPR Tak Persoalkan Pemerintah batal Hapus Premium |
Tanggal | 03 Januari 2022 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VII |
Isi Artikel | WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno angkat bicara soal keputusan pemerintah yang batal menghapus penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada tahun ini. Menurutnya, tidak masalah jika premium masih tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sementara, di kota-kota besar yang berada di Jawa dan Sumatera dikatakan sudah banyak beralih ke BBM jenis Pertalite. Terlebih, ada beberapa kendaraan yang sudah tidak cocok memakai Premium sebagai bensin. "Daerah lain seperti di kota atau kabupaten besar di Jawa atau Sumatera itu sudah banyak menggunakan Pertalite, apalagi banyak mobil yang tidak mampu untuk menerima BBM Premium lagi," ucap Eddy. "Oleh karenanya, secara otomoatis ada perubahan signifikan pemakaina ke Pertalite. Sehingga, premium volumenya sangat kecil di pasaran sekarang," pungkasnya. Dalam catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium pada Januari-Juli 2021 tergolong rendah. Selama Januari-Juli 2021, konsumsi premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18% dari kuota 10 juta KL. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diteken pada 31 Desember 2021. Dalam Perpres itu disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar minyak Premium sebagai jenis BBM khusus penugasan. (OL-4)
|
Kembali ke sebelumnya |