Judul | Sri Mulyani: Perubahan Aturan Retribusi Daerah Untungkan Investor |
Tanggal | 10 Maret 2022 |
Surat Kabar | Bisnis Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi XI |
Isi Artikel | Revisi aturan retribusi daerah UU HKPD dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta dapat mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa melalui UU Nomor 1/2022 tentang HKPD, pemerintah melakukan mengubah aturan retribusi daerah. Menurutnya, hal tersebut dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta dapat mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Secara garis besar, terdapat empat gambaran besar dari perubahan ketentuan retribusi itu. Pertama mencakup rasionalisasi jenis retribusi, seperti retribusi cetak kartu tanda penduduk dan akta capil, dan rasionalisasi beberapa jenis lainnya yang wajib disediakan pemerintah daerah tanpa pungutan. Kedua, akan terdapat pengaturan lebih rinci dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), karena UU HKPD hanya mengatur jenis retribusi dan objek secara umum. Ketiga, adanya rasionalisasi beberapa jenis retribusi daerah yang dikompensasi dengan kebijakan pajak daerah, sehingga penerimaan asli daerah tetap terjaga. |
Kembali ke sebelumnya |